Detikperistiwa.co.id
Mojokerto |Jatim | Warga Kedunglengkong bersama Hadi Purwanto melaporkan Sekertaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengiring, dan Direktur CV. Raja Pengering.
7 orang tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan mesin pengering Box Dryer kapasitas 3 ton tipe gas Lpg seharga 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai 17,8 juta.
Hadi purwanto menegaskan, pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam surat pemerintah kerja Nomor:2043/SPK/BP3T/II/2023 tanggal 20 juli 2022 antara kepala Desa Kedunglengkong Almarhum Darma, S.H dengan CV. Raja pengering.
“Faktanya yang kami temukan harga mesin pengering Box Dryer kapasitas 3 ton tipe gas Lpg adalah Rp. 69 juta, tidak sesuai dengan harganya,” ucap Hadi Purwanto, selasa (11/06/2024) didepan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Diketahui, bahwa anggaran biaya untuk belanja tidak sesuai anggaran belanja pangan kelestarian pembelanjaan.
” Bukti yang kami dapat, tidak adanya pembelanjaan pupuk NPK Mutiara, Pupuk Daun dan Buah, serta Pupuk Ponska. Yang ada hanya pupuk kompos senilai Rp. 17,8 juta. Selain hal itu tidak ada juga pembelanjaan Sprayer elektrik, Bamboo tiang, dan Paranet, “jelas Hadi Gerung sapaan akrabnya
Lanjut kata Hadi, minggu depan ia dan warga Desa Kedunglengkong juga akan melaporkan kasus Pemerintah Desa Kedunglengkong ke kejaksaan Negri kabupaten Mojokerto.
” Total ada 15 temuan kami yang bakal kami laporkan setiap minggunya, kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto. Dan semoga kejadian ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan pemerintah, ” pungkasnya, yang juga merupakan warga Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu ini. (Luqman)