Sosial  

Diduga PT. Cita Mineral Investindo, Tbk Manipulasi Data Untuk Menutupi Kesalahan*

Ketapang, Kalbar – Menyikapi Pemberitaan yang Viral di berbagai Media terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investindo, Tbk(PT.CMI) yang berujung pelaporan di Mabes Polri atas dugaan Ilegal Minning. PT. CMI melalui Kuasa Hukumnya Junaidi, S.H sempat menyampaikan Klarifikasi.

PT. CMI menyanggah semua pernyataan yang disampaikan pihak PT. PBI melalui pemberitaan sebelumnya di Media Beritainvestigasi.com yang terbit pada Minggu(19/05/2024) Homepage/Kalimantan Barat/Ketapang; ” *Terkait Gugatan Perdata oleh PT. Putra Berlian Indah, Begini Klarifikasi dari PT. Cita Mineral Investindo, Tbk*.

Setelah menyimak pemberitaan dari pihak PT. Cita Mineral Investindo, Tbk Site Air Upas, pihak PT. Putra Berlian Indah Melalui Ahmad Upin Ramadan Selaku Direktur Utama  kembali melakukan klarifikasi secara resmi melalui rilis tertulis yang dikirim kepada seluruh awak media lokal, maupun nasional.

“Bahwa setelah pemberitaan PT. Putra Berlian Indah yang sempat ramai di beberapa media membuat PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas ingin melakukan klarifikasi di media online, dan hal tersebut sangat kami harapkan, karna justru akan membuat terang benderang kasus yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Mineral Investindo Tbk  Site Air Upas, bagaimana tidak…??? karena PT. Putra Berlian Indah mengantongi izin PKPPR/ Izin lokasi milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas,” papar Upin

Ahmad Upin Ramadhan menyebut pihaknya mengantongi izin PKPPR milik PT. Cita Mineral Investindo,Tbk dengan nomor berusaha : 15032210021604009 dengan luasan 15.670 ha, yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2022 yang berlokasi di Desa Suka Ria/ Batu keling Kegiatan berusaha nomor: 17032210216104009 dengan luasan 7.833 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Membuluh Baru, Kegiatan Berusaha Nomor : 17032210216104010 dengan luasan 2.742 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Bantan Sari, Kegiatan berusaha nomor : 28032210216104013 dengan luasan 1739 ha, yang di keluarkan pada tanggal 28 Maret 2022  berlokasi di Desa Gahang/ SP 8 Gahang, a.n. PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang.

Q” Perlu kami tegas semua izin berusaha milik PT. Cita mineral investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak ada kaitan dengan izin PKKPR/Izin Lokasi milik kami PT. Putra Berlian Indah dengan kegiatan berusaha nomor : 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda, ” tegas Upin.

Menurut Upin semua perihal tersebut di atas sudah pihaknya sampaikan pada REVLIK DAN JAWBAN DALAM REKONVENSI 20 September 2023 yang lalu.

Adapun Revlik dan Jawaban dalam Rekonvensi sebagai berikut:
a) Eksepsi Tergugat pada poin 5.1, yang pada pokoknya Menyatakan seolah-olah Penggugat memiliki izin usaha pertambangan akan tetapi apabila dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disampaikan Penggugat di dalam gugatannya dimana bidang usahanya bergerak dalam bidang jasa yaitu (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya) adalah Sangat Keliru, Karena Tergugat seolah Menutup Mata dengan adanya Fakta Bahwa Penggugat telah Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 29122110216104011 yang diterbitkan tanggal 01 Maret 2022 dengan Kode KBLI : 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0204010180347 yang diterbitkan tanggal 4 November 2020.

” Perubahan ke-10 Tanggal 30 Maret 2023, yang mana dapat dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia (KBLI) dengan Nomor Kode : 07293 yakni bidang usaha Penggugat bergerak dalam bidang Pertambanqan Bijih Bauksit dan hal tersebut juga tidak di pertimbangkan pengadilan negeri Ketapang,”jelas Upin.

Sehingga klarifikasi yang di sampaikan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas melalui Kuasa Hukum nya JUNAIDI, S.H. Kepada awak Media dikatakan Ahmad Upin Ramadhan “Sangat keliru dan membuat kebohongan Publik”.

” Kami juga menduga opini ini sengaja di kembangkan untuk membodoh-bodohi masyarakat Ketapang dan memuluskan akal jahat mereka agar terhindar dari jeratan hukum, hal itu bisa kita lihat bahwa PT. CMI Sangat menghalalkan segala cara termasuk memenjara direktur Utama PT. Putra Berlian Indah yang jelas-jelas hanya ingin menuntut hak-hak yang melekat pada PT. Putra Berlian Indah itu saja. Atas dasar itulah kami dari PT. Putra Berlian Indah Membuat beberapa laporan kepada Lembaga Negara dalam hal ini Mabes Polri, KPK, dan Komisi Yudisial, karena kami juga menduga bahwa ada beberapa oknum Pemerintah dan oknum Pengadilan Ketapang yang ikut bermain dalam kasus ini,” terang Upin.

“Apalagi saya, baru saja mendapatkan informasi dari salah satu petinggi POLRI yang tidak saya sebutkan namanya, bahwa ada oknum Kepala Daerah yang berinisial MR menelpon untuk mencoba Mengintervensi agar kasus yang di laporkan kepada KPK dan MABES POLRI di hentikan, dan hal ini sangat mencedrai keadilan di negeri ini, “tukas Upin.

Dilain pihak, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Kota Pontianak, Budi Gautama, ketika dimintai pendapat mengatakan, bahwa terkait permasalahan PT. CMI dan PT. PBI, maupun penegak hukum, seharusnya sama – sama menghargai Pemerintah yang telah menerbitkan izin atas suatu badan usaha.

“Sebab, pemerintah dalam menerbitkan izin tentu sudah mempertimbangkan segala aspek teknisi dan aspek yuridis, ” ujar Budi.

Dalam persoalan antara PT. CMI dan PT. PBI, Budi mempertanyakan beberapa hal yang mengelitik:

1. Apakah pemerintah boleh menerbitkan PKKPR di atas IUP perusahaan lain.

2. Apakah PT. CMI tidak mengakui izin yang di terbitkan Pemerintah

3. Apakah penegak hukum tidak mengakui izin yang diterbitkan Pemerintah

4. Apa dasar PT. CMI bekerja di atas PKKPR PT. PBI, ini juga harus di jelaskan secara gamblang, sebab, PT. CMI, tidak punya kapasitas dan tidak punya wewenang untuk menilai perizinan perusahaan lain.

“Seharusnya para penegak hukum dalam menilai suatu perkara harus menilai secara subjektif dan objektif, terkhusus dalam hal ini adalah bukti legal standing yang sah, yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bersengketa,”  Pungkas Budi Gautama.
By. Alibin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg