Arizal Mahdi Dorong Transparansi Pendidikan Aceh: Pers dan Audit Publik Harus Diperkuat

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Di tengah polemik terkait akses wartawan terhadap lingkungan pendidikan di Aceh, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa transparansi, pengawasan publik, dan kebebasan pers merupakan elemen penting dalam menjaga integritas tata kelola pendidikan.

Menurut Arizal, sektor pendidikan yang dibiayai melalui anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dikelola secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Karena itu, ia menilai penguatan peran pers serta pengawasan publik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya bersama memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Aceh.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Kehadiran media justru membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik, termasuk di sektor pendidikan,” ujar Arizal Mahdi di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik setelah adanya imbauan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada pihak sekolah agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku wartawan maupun LSM, khususnya yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi.

Arizal menilai, kekhawatiran pemerintah terhadap munculnya oknum yang melakukan intimidasi, tekanan, maupun dugaan penyalahgunaan profesi memang perlu menjadi perhatian bersama. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan oknum tidak boleh digeneralisasi hingga menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Jika ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi prinsip kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi juga harus tetap dijaga,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak seseorang menjalankan profesi jurnalistik. Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat pembatas terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, Arizal turut menyoroti pentingnya penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh, terutama pada program rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, semakin besar anggaran publik yang dikelola, maka semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang terbuka, independen, dan terukur.

“Penguatan audit publik dan evaluasi independen penting dilakukan demi memastikan seluruh program pendidikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa audit tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk serangan terhadap institusi pemerintah, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan modern yang menempatkan transparansi dan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik.

Arizal juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan merupakan badan publik yang memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan publik harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan, bukan ancaman birokrasi.

Di sisi lain, ia turut mengajak insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, akurasi pemberitaan, serta menjaga marwah profesi melalui praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, integritas, dan kolaborasi semua pihak. Karena itu, penguatan pengawasan publik harus dipandang sebagai bagian dari upaya bersama membangun masa depan pendidikan Aceh yang lebih bermartabat, transparan, dan berdaya saing,” tutup Arizal Mahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain