Bireuen – detikperistiwa.co.id
Menjelang Hari Raya Idul Adha, perhatian terhadap kualitas dan kesehatan hewan kurban kembali menjadi hal penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat Islam sekaligus aman bagi masyarakat.
Praktisi veteriner dan dosen Universitas Almuslim, Dr. drh. Zulfikar, M.Si, menegaskan bahwa prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) harus menjadi standar utama dalam pemilihan hewan kurban.
Selain aktif sebagai akademisi, Zulfikar juga tercatat sebagai pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Aceh serta pengurus Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (IKA FKH USK).
Menurutnya, pelaksanaan kurban tidak hanya memiliki dimensi spiritual dan ibadah, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta perlindungan terhadap kualitas produk hewan yang dikonsumsi masyarakat.
“Prinsip ASUH bukan hanya menyangkut kualitas ibadah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” ujar Dr. drh. Zulfikar, M.Si di Bireuen.
Ia menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan untuk kurban meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba dengan ketentuan usia sesuai syariat Islam. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga harus menjadi perhatian utama. Hewan yang sehat umumnya memiliki postur tubuh tegap, bulu bersih, mata cerah, aktif bergerak, serta tidak menunjukkan gejala penyakit maupun cacat fisik.
“Hewan yang terlihat kurus, lemas, mengalami luka, atau menunjukkan tanda-tanda sakit sebaiknya tidak dipilih sebagai hewan kurban karena dapat mempengaruhi kualitas dan kelayakan konsumsi daging,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memeriksa kebersihan kandang dan lingkungan pemeliharaan ternak. Lingkungan yang sehat dan terawat dinilai sangat berpengaruh terhadap kondisi hewan serta kualitas produk peternakan.
Selain itu, masyarakat disarankan memastikan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa ternak telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk dikurbankan.
Dalam penjelasannya, Zulfikar turut menekankan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki cacat fisik tertentu dan ternak betina yang sedang bunting tidak dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban lebih awal sebelum Idul Adha guna memperoleh pilihan ternak yang lebih baik dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin.
Menurutnya, apabila masyarakat merasa kesulitan dalam menilai kondisi hewan ternak, sebaiknya meminta pendampingan dari tenaga ahli atau petugas kesehatan hewan untuk memastikan hewan yang dipilih memenuhi standar kesehatan dan syariat.
“Kesadaran masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan layak merupakan bagian penting dari upaya membangun pelaksanaan kurban yang berkualitas, higienis, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap pelaksanaan kurban tahun ini dapat berlangsung lebih baik dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya prinsip ASUH dalam seluruh proses pemilihan hingga penyembelihan hewan kurban.
“Semoga ibadah kurban yang dilaksanakan masyarakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan manfaat sosial, kesehatan, dan keberkahan bagi sesama,” tutup Dr. drh. Zulfikar, M.Si.












