
Seorang warga desa padaharja kramat tegal, SA(23) ditangkap polisi karena kedapatan menjual motor hasil curian di Facebook Marketplace.
Kronologi, Saat itu pemilik motor Udin (20) sedang main di halaman LPK namun tiba-tiba motornya hilang saat diparkiran. Korban lantas melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kramat.

Beberapa hari setelah di laporkan, Korban melihat motornya ada di postingan grup jual beli Tegal-Slawi. Korban bersama polisi menyusun rencana untuk menjebak pelaku dengan pura-pura menjadi pembeli. Setelah sepakan COD, pelaku akhirnya tertangkap dan tak bisa berkutik. Ia mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya kini SA harus mendekam di sel tahanan Polres Tegal dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta kehati-hatian saat bertransaksi online. Berkat kerja sama antara korban dan pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan pentingnya melaporkan kejadian segera kepada pihak berwenang. Selain itu, ini juga menunjukkan peran teknologi dalam membantu memecahkan kasus kejahatan.
Humas Polresta Tegal


