Terkait Marak nya Praktek Melanggar Syariat Islam, Ketua Umum Lembaga Dakwah FH Unimal ,Husnur Rizal Minta Pemkot Lhokseumawe Untuk Mengambil Tegas

Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id 

Menyoroti marak nya pelanggaran syariat di beberapa titik sudut Kota Lhokseumawe terkait tindakan maksiat yang masih berlangsung. Aceh, sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, menjadikan upaya penanganan titik rawan maksiat semakin berarti. Ketua Umum Lembaga Dakwah Fakultas (LDF), Al Adlu Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Husnur Rizal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut dan mendesak pihak terkait untuk memperketat patroli serta memberikan tindakan tegas. 29/12/2023

Husnur Rizal menyoroti pentingnya memahami konteks budaya dan norma agama yang khusus diterapkan di Aceh. “Kami prihatin melihat beberapa titik di kota ini masih rawan terjadinya tindakan maksiat. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan merugikan moralitas. Kami meminta agar tindakan yang efektif segera diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.

Sebagai contoh, di warung di pinggir jalan sepanjang Blang Panyang dan sekitar waduk kota Lhokseumawe, terlihat banyak muda-mudi yang nongkrong berpasang-pasangan, bukan Muhrim. Keadaan yang tergolong gelap di tempat-tempat tersebut menciderai kenyataan bahwa Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. Ini menimbulkan perhatian khusus karena syariat Islam di Aceh bukan hanya menjadi bagian formal hukum, tetapi juga memengaruhi norma-norma sosial dan budaya.

Upaya untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat Kota Lhokseumawe menjadi semakin relevan dalam konteks penerapan syariat Islam. Husnur menegaskan perlunya pendekatan yang holistik, melibatkan masyarakat dalam pemahaman dan pelaksanaan norma agama sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini mencerminkan upaya untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariat.

Dalam pandangan Husnur Rizal, penanganan titik rawan maksiat di Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Melalui pendekatan yang inklusif, diharapkan masyarakat dapat menjadi bagian aktif dalam memahami dan mematuhi nilai-nilai syariat Islam. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Penting untuk dicatat bahwa Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, memiliki dinamika sendiri dalam membangun identitas dan menjaga nilai-nilai agama. Upaya mengatasi titik rawan maksiat di Kota Lhokseumawe seharusnya menjadi bagian dari keseluruhan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang beradab dan menghormati prinsip-prinsip syariat yang menjadi landasan kehidupan di provinsi ini. Korlip Aceh/dp.co.id.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *