Takengon-detikperistiwa.co.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon kembali membagikan perlengkapan mandi dan alat kebersihan, sebagai bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini merupakan wujud pelayanan yang harus diberikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembagian dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Niko Lesmana), Ka. KPR (Hendryco Yunandar) beserta staff secara langsung kesetiap perwakilan kamar hunian.
Adapun perlengkapan yang diberikan berupa : Sabun Mandi, Pasta Gigi, Shampo dan Detergen. Pembagian ini dilakukan secara berkala demi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan warga binaan.
Perlengkapan mandi dan alat kebersihan diserahkan langsung oleh pejabat struktural dan petugas kepada perwakilan kamar untuk selanjutnya diserahkan kepada seluruh anggota kamar untuk dapat digunakan sehari-hari.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib.
(Red)
Sumber Humas Rutan Takengon