KIP Bener Meriah Gelar Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2004 dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Redelong-Detikperistiwa.co.id

KIP Kabupaten Bener Meriah menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Serta melakukan sosialisasi pedoman tehnis pencalonan bakal pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati, di ruangan serba guna Setdakab Bener Meriah, Rabu (21/8).

Pj. Bupati Bener Meriah yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE., MM membuka rakor persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bener Meriah.

Dalam arahannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE.,MM menyebutkan, berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, pemilihan serentak kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, pada hari ini pemerintah daerah bersama KIP Bener Meriah melakukan rapat koordinasi persiapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bener Meriah.

Semoga dengan adanya rakor ini, maka semua pihak, baik penyelenggara maupun para peserta pilkada menaati semua ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar, SE dalam laporannya menyebutkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pendaftaran bagi pasangan calon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi syarat pencalonannya untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Selanjutnya, kegiatan ini juga diisi sosialisasi pajak oleh Kepala KPP Pratama Bireun Dr. Melki Ferdian S.St AK.MBA, terkait dengan syarat NPWP dan laporan pajak bagi bakal pasangan calon dan dibantu oleh Kepala Kantor Pajak Bener Meriah.

Lalu, setelah itu Kepala Kementerian Agama Bener Meriah Zulkifli Idri, juga memberikan materi terkait legalitas ijazah yang berkaitan dengan Kemenag atau sekolah di jajaran Kemenag.

Hadir dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut, dari Pewakilan Kajari, Kepolisian, Panwaslih, Kepala Satpol PP, Kepala Pengadilan, Kepala Lapas, Kesbangpol, Majelis Adat Gayo (MAG), Disdukcapil, pengurus partai, pasangan calon perseorangan dan media.(suyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg