Wartawan di Larang Meliput di Dalam Gedung Acara Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

Aceh Tengah-Detikperistiwa.co.id
“Sungguh Miris” Wartawan di larang meliput serta tidak di perbolehkan masuk dalam gedung dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

Saat awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian staf humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari senin esok, terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput.?

Seorang staf bagian Humas mengatakan,” undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumen kami yang akan berikan,” ujar staf humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan wartawan.

Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharus nya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan anggota dprk bisa di ketahui khalayak ramai dan masyarakat ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi di saat pelantikan, bukan berita yang di rekayasa oleh pihak sekretariat DPRK.

Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh staf humas dprk, sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu organisasi wartawan yang masuk dalam undangan.

Di tempat terpisah seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, melalui pesan Whatsapp terkait liputan pelantikan, sekwan pun membalasnya pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian hukum sekretariat DPRK,” Ucap Sekwan dalam balasan WA.

Padahal Windi Darsa mengatakan demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, makanya undangan terbatas, namun disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk di liput secara langsung.

Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tak sehat antara pihak sekretariat dprk aceh tengah dengan salah satu organisasi wartawan yang ikut di libatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama wartawan.

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.

Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 Yang isi nya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-

Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.(suyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg