Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung Ismail,SE,M.Si dalam Pertemuan Reje Kampung dan Petue Kampung Se-Kecamatan Timang Gajah.Kabupaten Bener Meriah, Sekaligus Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Bumdes,pada hari ini (12/09/2924)
Ismail,SE,M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung Mengatakan, pembangunan ekonomi lokal (lokal economic development) menjadi gagasan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa.Pembangunan ekonomi lokal dapat diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Saat ini BUMDesa menjadi perhatian besar pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa. Selain sebagai lembaga ekonomi, BUMDesa juga diharapkan menjadi lembaga sosial yang dapat menyediakan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan PP No.11/2021.
Tujuan BUMDesa diantaranya sebagai berikut:
1. Meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, dan mengoptimalkan potensi desa.
2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang/jasa bagi masyarakat, dan mengelola lumbung pangan desa,
3. Meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa, pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Saat ini Kabupaten Bener Meriah telah memiliki 182 Bumdes yang telah mendapat Legalitas Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Hasil Pemeringkatan Bumdes yang di keluarkan oleh Kementerian Desa dari jumlah Bumdes tersebut di atas hanya 35 Bumdes yang masuk dalam pemeringkatan Bumdes dengan Katagori 7 Bumdes Maju, 20 Bumdes Berkembang, 6 Bumdes Formula, dan 2 Bumdes Perintis.
Ia juga mengatakan,Tidak dapat dipungkiri, pengembangan BUMDesa di Kabupaten Bener Meriah masih mengalami banyak tantangan. Hal tersebut membuat sebagian BUMDesa yang telah di dirikan mengalami “mati suri”
Beberapa hal yang menyebabkan Bundes sulit berkembang di kabupaten Bener Meriah diantaranya
a) Kapasitas dan kompetensi SDM pengelola masih rendah,
b) komunikasi yang tidak efektif dan arus informasi terbatas diseputaran elit desa,
c) perbedaan dalam memahami aturan terkait BUMDesa,
d) rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat,
e) skala dan jangkauan usaha yang terbatas. Masih rendahnya kemampuan pengurus dalam mengali dan mengelola Potensi desa yang dimiliki.
Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bener Meriah Bumdes harus hadir menjadi instrumen untuk mengoptimalkan Potensi dan memberdayakan perekonomian di desa,
Menjawab tantangan tersebut DPMK menyusun Strategi mengembalikan fungsi BUMDesa dalam membangun ekonomi desa. Poin penting dalam revitalisasi BUMDesa, yaitu memberikan pemahaman kepada pengelola terkait tata kelola kelembagaan, membantu pemetaan potensi pengembangan unit usaha BUMDesa, penataan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan, Tidak kalah penting, peran pendamping atau fasilitator juga menjadi perhatian dalam membantu memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes dan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan.
Sebagaimana amanat UU No. 6/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 11 tahun 2021, BUMDesa didorong untuk menjadi lembaga berbadan hukum. Sehingga akan memberikan kesempatan memperluas kerja sama dengan pihak luar dalam mengembangkan Bumdes.Ungkap Ismail,SE,M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung.(#)