JAKARTA | DETIKPERISTIWA.CO.ID – Pintu Gerbang yang dibangun warga RT. 02 RW.018 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dieksekusi bongkar oleh pasukan Satpol PP gabungan dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan setelah turun SP3 dan himbauan lurah Sunter Agung, Selasa, 17/9/2024.
Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman eksekusi pembongkaran tersebut cacat prosedur.
“Ada cacat prosedur yang kami alami, mangkanya kami minta keadilan. Kami minta hukum ditegakkanlah,”ucapnya di depan para jurnalis.
Sehingga, kata Fajar, hak warga kami meminta, warga meminta kasus ini diteruskan ke PTUN, selain itu kami mengadu ke teman-teman di DPRD Jakarta Utara.
“Kami kecewa dengan dibongkarnya pager ini, jadi pembongkaran pager ini, berdasarkan laporan, tapi kami tidak tahu siapa yang melapor,” imbuhnya.
Menurutnya warga sudah setuju dan sudah sepakat, ada bukti-buktinya, hari ini pagernya sudah terbongkar. “Kami bertanya kepada pak lurah, pak lurah sampai hari ini belum menjawab, termasuk pak camat pun tidak menjawab, semuanya diam,” tutur Fajar.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, sedangkan warga saya aja ijin mendirikan kantor saja tidak bisa, tidak diijinkan.
Adapun alasan dibangunnya pagar (pintu gerbang) tersebut, “Warga saya yang inginkan keamanan, ketentraman, supaya malam-malam tidak ada perampokan, banyak orang mabok juga di sini,” ungkap Fajar lebih lanjut.
“Prinsipnya, kami tidak mau macem-macem, kami hanya membantu warga kami. Kami hanya mau melindungi warga kami seperti pada umumnya seorang RT/atau RW. Kami hanya meminta keadilan,” pungkasnya.
Keberatan dan kekecewaan warga dengan pembongkaran pintu gerbang tersebut karena adanya ketidakadilan terkait penataan wilayah di RW.18.
Berawal dari aspirasi warga untuk membuat lingkungan aman asri dan bersih, salah satunya menata jalur di atas saluran air dan dipinggir jalan di sepanjang gedung BKKBN hingga RS.Satyanegara, dengan membangun taman-taman, namun warung-warung yang bercokol di atasnya tersebut menolak untuk berpindah, sebagaimana dilansir jejakhukum.net
Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman saat berniat menata wilayah sendiri, mereka meminta bantuan untuk membersihkan para pedagang atau warung-warung yang berada di belakang gedung BKKBN kepada Satpol PP. kecamatan dan kelurahan, tak bisa dieksekusi dengan alasan belum jadi fasum alias pengembang belum menyerahkannya kepada pemda.
Lurah Danang Wijanarka menindaklanjutinya dengan mengundang Camat Tanjung, Priok Babinsa, Babhinkambtibmas, termasuk, ketua RW.018.
Surat undangan bernomor 214/AT.04.00 tertanggal 11 Desember 2023 untuk rapat pada tanggal 12/12/2023 di ruang pola KSA lt.3 tersebut untuk membahas surat dari ketua RW 018 terkait penertiban warung-warung di atas wilayah RW.018.
“Berdasarkan hasil rapat di bulan Desember 2023 bersama Camat, lurah, badan aset daerah, Satpol PP, poinnya di situ antara Fasum atau bukan,” kata Fajar, Sunter Agung, Jakarta Utara, Agustus, 2024.
Pertemuan kami, lanjut Fajar, dari pihak RW. 18 dengan pak camat pak Lurah dan Satpol PP itu Desember 2023, dihadiri perwakilan dari Walikota. Kami sampaikan beberapa tempat di wilayah kami dijadikan bukan peruntukan seperti warung-warung segala.
“Yang namanya fasilitas taman segala dijadikan tempat orang dagang ya itu bukan peruntukannya,”ujarnya.
Jadi, sambungnya, kami minta bantuan dari beliau-beliau itu untuk menertibkan termasuk saluran air, jawaban mereka ini belum jadi fasum, belum diserahkan ke pemdanya.
“Mereka tidak bisa masuk, ini bukan wilayah mereka, kesimpulannya itu aja,”imbuh Fajar
Jadi, sambung Fajar, hasil dari rapat tersebut, Satpol PP tidak bisa masuk, penataan diserahkan ke warga masing-masing, karena masih kewenangan pengembang.
Lurah dan camat bilang kalau masuk bisa ditangkap KPK.
Sehingga Lurah Danang Wijanarka yang kini sudah pensiun ini tidak membuat surat himbauan tetapi ditindaklanjuti oleh Plt Lurah Eka Persilisa Yeluma dengan menerbitkan surat himbauan kepada para pedagang K.5
Dengan adanya aduan masyarakat plt.Lurah Sunter Agung, Eka Persilian Yeluma, menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pedagang K5 di belakang gedung BKBN Sunter Agung bernomor 362/AT.04.01 tertanggal : 5 Juni 2024.
Poin terpenting dari himbauan tersebut meminta pedagang K5 tidak berdagang di atas fasum dan dipersilahkan untuk membongkar sendiri bangunan atau lapaknya namun himbauan ini tak dihiraukan pihak pedagang tersebut.
Dengan situasi demikian ditambah laporan pengaduan warga ada rasa tidak aman juga maka pihak RW mengambil sikap dengan persetujuan beberapa warga untuk membuat gerbang per
emanen yang menurutnya jalan komplek yang menjadi akses terbuka menjadi jalan umum.
“Kok kami mau menata wilayah kami, kok sekarang mereka masuk dengan arogansinya ya bikin surat dua kali suruh kami bongkar ya, semut aja dilawan menggigit,”ucap Rosidin sekretaris RT.12.
“Saat ini pada saat ada kasus gerbang kok bisa masuk padahal belum diserahkan ini artinya belum masuk apa?, semuanya itu terlalu memaksakan,”protes Fajar.
Terkait pembangunan gerbang di wilayah RW.18 tersebut langsung diprotes pihak R.S.Satyanegara dengan membuat aduan masyarakat (dumas) ke Satpol PP Jakarta Utara.
“Ketika ada surat keberatan warga, kami harus tindaklanjuti ketika ada himbuan lurah,”ucap ketua Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, Agustus 2024.
Plt. Lurah Sunter Agungpun selanjutnya menerbitkan surat himbauan bernomor :985/AT.04.01 tertanggal 9/8/2024.ditujukan kepada ketua RW.018 yang menyampaikan di antaranya dilarang menutup jalan dan membuat atau memasang Portal kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai perda no.8 tahun 2007.
Terkesan, menurut ketua RW ini bahwa ada keberpihakan dan ketidakadilan di mana saat meminta penertiban warung-warung tersebut untuk menata wilayah RW.18 tidak bisa dieksekusi padahal sudah ada himbauan lurah dengan alasan tak berani masuk karena, belum jadi fasum di mana pengembang belum menyerahkan ke pemda namun,
“Saat pembangunan gerbang demi keamanan dan kenyamanan warga kami begitu cepat prosesnya saat diprotes oleh RS.Satyanegara melalui dumas ke Satpol PP Jakarta lalu turun himbauan lurah hingga turun SP3,” kritik Fajar.