HOTEL PEMALANG nyaris Di Cabut Perijinanya oleh Dinas Tenaga Kerja Kab.Pemalang

Https//detikperistiwa.co.id

Pemilik Hotel Pemalang Di Duga Tidak Kooperatif kembalikan Gaji Karyawan Yang Sudah Belasan Tahun di Bawah UMK

Pemalang – kabarSBI.com – Pemilik Hotel Pemalang di duga tidak Koperatif sampai hari ini belum menunjukan dokumen yang di minta oleh Kadisnaker sebagai pembina Pelaku Usaha di Pemkab Pemalang, 20/9/2024

“Kabid Disnaker Pranadhita saat di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan benar bahwa Disnaker sudah memanggil Pengusaha pemilik/owner Hotel Pemalang Nomor : 000.1.5/925 – Tanggal 23 Agustus 2024, dan sudah di ingatkan keras tegas, Owner segera membayar kekurangan Gaji Karyawan yang selama ini hampir belasan Tahun di bawah UMK, sebagai konsekuensi PT. Widuri Wanarejan Sejahtera yang bergerak di bidang Perhotelan ‘ Hotel Pemalang “yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pemalang Jawa -Tengah

“Pranadhita merasa kesulitan atas terbatasnya kewenangan mengingat Disnaker Pemkab Pemalang sebagai Pembina Pelaku Usaha yang berada wilayahnya, kewenangan sepenuhnya di Disnaker Propinsi selaku Dinas Pengawas, namun kami Disnaker Pemalang tetap ber kordinasi dgn Dinas Pengawas Ketenaga kerjaan Propinsi, Pranadhita tidak melihat kecilnya uang makan Rp 2000,- per har kami melihat secara umum gaji di bawah UMK sudah Melanggar Undang – Undang Ketenaga kerjaan,kami tetap akan meminta Pemilik/owner untuk menunjukan kelengkapan Dokumen termasuk Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) yang di duga sudah habis masa berlakunya sejak Tahun 2016 hingga sekarang ,termasuk Ijin Prisip dan Ijin Gangguan ( HO),terdafar atau tidak Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, harus di pertanyakan ke absahnya sekaligus Pajak Daerahnya, bila di dapat suatu pelanggaran maka yang berhak menutup Hotel Pemalang Tersebut adalah Disnaker Propinsi,ucapnya

“Pemilik Hotel Pemalang menghindar saat akan di konfirmasi awak media.
Dinas Ketenagakerjaan Propinsi atau Dinas Pengawas harus tegas dan segera menindak pengusaha Nakal seperti pemilik PT, Widuri Wanarejan Sejahtera yang bergerak di bidang Perhotelan ” Hotel Pemalang” Ada dugaan Apotik Nasional menggunakan SIUP yang sama, jangan tutup mata atau Pembiaran, kami akan pantau terus setiap Perkembangan demi memperjuangkan hak Orang kecil dan akan bersurat ke Kemenaker dan Ombudsman RI.


(Team Liputan Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg