Giat Jum’at Curhat Kapolres Karangasem dI Banjar Dinas Bangsangalas Desa Tribuana Abang

 

Karangasem – detikperistiwa.co.id
Pelaksanaan Kegiatan Program Jum’at Curhat
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K , S.H, M.K.P., yang di dampingi Kapolsek Abang AKP I Ketut ANYAR Wijana, S.H., bersama warga Desa Basangalas Kecamatan Abang.
Bertempat di Balai Masyarakat Desa Adat Basangalas, Desa Tribuana, Kecamatan Abang. Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 pukul 09:00 wita

 

Pada sambutannya Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K , S.H, M.K.P., menyampaikan kedatangan polisi di tengah masyarakat untuk mendengarkan curhatan masyarakat. terkait Harkamtibmas masyarakat agar tidak terprovokasi di tahun pemilu ini yang dapat memecah belah kerukunan warga masyarakat.
Membangkitkan rasa bela negara kepada masyarakat untuk menjaga persatuan bangsa.
Kapolres juga Menyampaikan bahaya narkoba dan menghimbau masyarakat agar menjauhi dan tidak memakai narkoba.

 

Dalam himbauannya masyarakat agar mengawasi anggota keluarga untuk memberikan edukasi kepada putra putrinya dan masyarakat sekitar dan tetangga agar terjauh dari bahayanya narkoba.

 

Menyampaikan tentang keselamatan berlalulintas, masyarakat agar mengawasi anak anaknya untuk tertib berlalulintas untuk menekan kecelakaan berlalulintas, untuk menghindari banyaknya masyarakat usia produktif yang mati sia-sia yang di sebabkan oleh lakalantas.
Kapolres karangasem juga membuka Sesi Tanya Jawab.

-Penyampaian Bendesa Adat Basangalas I Made Sugandi Yasa menyampaikan bahwa situasi kamtibmas Desa Basangalas masih kondusif.
Terkait narkoba, kenapa pemakai narkoba tidak di pidanakan sedangkan pengedar di pidanakan..?

-Terkait lalulintas anak anak di bawah umur marak membawa sepeda motor di karenakan untuk ke sekolah tidak ada angkutan umum dan orang tua tidak bisa mengantar sekolah.

 

-Terkait pernikahan dini kami selaku bendesa adat yang ikut dalam saksi pernikahan dini tersebut, apakah kami terkena sangsi hukum..?

 

Dari beberapa pertanyaan Bendesa Adat langsung ditanggapi oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sudiarta, S.I.K., S.H., M.K.P.

 

Terkait narkotika:
Pemakai narkoba di kategorikan sebagai korban karna hal tersebut tidak di pidanakan.
Apabila masyarakat menemukan di tengah masyarakat ada yang di curigai sebagai pemakai narkotika bisa di sampaikan kepada kepolisian atau beritahu babinkamtibmas nya yang berada di masing- masing desa.hal tersebut untuk menekan jumlah permintaan narkotika,agar dimasukan dalam awig awig adat bagi yang memakai narkoba

 

Mengenai lalulintas pengendara dibawah umur secara psikologi belum matang dan belum siap dalam mengendarai sepeda motor polisi tidak bisa berbuat banyak untuk mengedukasi semua masyarakat.tergantung dari orang tua mau tidak anak menjadi korban laka lantas,” pungkas Kapolres.

 

Mengenai pernikahan dini disinilah peran orang tua untuk memediasi masalah jangan dulu dibawa keranah hukum kita ada sipanduberadat yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau secara mesime kerama upaya hukum dilakukan paling akhir,” kata bapak kapolres karangasem.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg