Pengurus yayasan Karya Dharma Banyumas meminta sertifikat agunan di Bank Jateng karena hutang sudah lunas
Banyumas Jawa tengah Detikperistiwa.co.id
Sekretaris Yayasan Karya Dharma Banyumas Budi Prihantono saat berada di area Kantor Bank Jateng Purwokerto kepada awak media Warta Javaindo ,Rabu 3/1/22024 menjelaskan bahwa adanya sertifikat tanah milik yayasan Karya Dharma Banyumas yang menjadi jaminan agunan hutang di Bank Jateng pada tahun 2004 , dan hutang tersebut sudah sudah dilunasi oleh pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas hutangnya pada tahun 2011.
Namun hingga saat ini belum juga ada penyerahan jaminan sertifikat tersebut oleh Bank Jateng ke Yayasan Karya Dharma Banyumas .
Lokasi Tanah yang berada di Jalan dr Angka Purwokerto merupakan lokasi yang oleh pihak Yayasan di pergunakan sebagai tempat pendidikan sekolahan dan saat ini masih dikelola oleh Pak Edi selaku Ketua dan sekretaris pak Budi Prihantono di yayasan Karya Dharma Banyumas.
Sekretaris Yayasan Karya Dharma Banyumas Budi Prihantono kepada awak media Warta Javaindo lebih lanjut menjelaskan bahwa kedatangan ke Kantor Bank Jateng Purwokerto adalah untuk meminta Sertifikat tanah milik Yayasan Karya Bhakti Banyumas yang selama ini di jaminkan sebagai agunan hutang ke Bank Jateng dan status hutang sudah di lunasi tapi mengapa Bank Jateng bersikukuh tidak mau menyerahkan kembali ke pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas.
Setelah menunggu cukup lama Kedatangan Budi Prihantono selanjutnya di arahkan untuk menunggu di ruang rapat Bank Jateng Purwokerto di lantai 2.
Perwakilan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas dan juga beberapa awak media diterima oleh Security Bank Jateng dan oleh Karyawan Bank Jateng diminta untuk menunggu diruang rapat.
Setelah menunggu beberapa saat di ruang rapat Gedung kantor Bank Jateng Purwokerto lantai 2 akhirnya ada Perwakilan dari Bank Jateng Purwokerto bernama Aldi bersama Karyawan Bank Jateng menemui perwakilan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas di ruang rapat Bank Jateng Purwokerto.
Dalam acara pertemuan pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas mempertanyakan beberapa hal terkait sertifikat tanah yang menjadi agunan pinjaman di Bank Jateng yang masih berada di Bank Jateng sedangkan uang pinjaman sudah lunas ke Bank Jateng dan apabila masih ada kekurangan keuangan yang lainnya yang harus di bayarkan dari pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas siap menyediakan uang untuk di bayarkan ke Bank Jateng asalkan sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Jateng bisa di serahkan ke pihak Yayasan Dharma Banyumas.
Pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas merasa sangat dirugikan dengan kebijakan pihak Bank Jateng yang masih belum menyerahkan jaminan sertifikat ke pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas.
Aldi dari Pihak Bank Jateng saat pertemuan mengatakan bahwa permasalahan jaminan sertifikat yang masih di Bank Jateng apabila ingin menanyakan maka hal tersebut oleh Bank Jateng sudah di serahkan ke pengacara yang sudah di tunjuk mewakili pihak Bank Jateng untuk menjawabnya.
Menurut Aldi Bank Jateng tidak menyerahkan sertifikat kepada pihak Yayasan karena menganggap adanya konflik dipihak Yayasan .
Hal yang di sampaikan Aldi tersebut menjadikan keberatan oleh Ari selaku juru bicara dari pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas karena pihak Bank Jateng tidak mau menyerahkan sertifikat dengan alasan adanya konflik di Yayasan, sedangkan yang utama adalah ketika uang pinjaman sudah terselesaikan pelunasan jaminan harusnya di serahkan ke pihak Yayasan yang meminjam uang, sedangkan adanya konflik diyayasan dari pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas siap menerima gugatan dari pihak yang tidak terima apabila nantinya sertifikat di serahkan ke pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas.
Bank Jateng diharapkan oleh pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas bukan dengan mengambil kebijakan selalu berupaya terus untuk tidak menyerahkan sertifikat agunan pinjaman ke pihak peminjam yaitu Yayasan Karya Dharma Banyumas karena sudah dilakukan pelunasan hutang oleh pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas.
( Mugiono )
Mujihartono Kaperwil Jawatengah