Maraknya KNALPOT BRONG Satuan Polisi Lalulintas Polres Pemalang Gelar Oprasi Tertib Berkendara Di Perempatan Sirandu

Kepala Satuan Lalulintas Polre Pemalang AKP BUDI PRAYITNO.SH Memimpin Gelar Operasi Kenalpot Brong

Pemalang -detikperistiwa.co.id
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas POLRES) Pemalang mengadakan kegiatan penindakan knalpot brong yang semakin marak belakangan ini. Kegiatan yang digelar di depan Lapangan Sepak Bola Stadion Mohtar Pemalang ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (KASAT Lantas) AKP. Budi Prayitno, S.H.
Senin (8/1/2024)

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong menjadi perhatian utama dari Satlantas POLRES Pemalang, mengingat fenomena ini semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan, namun juga menimbulkan polusi suara.

Kasat Lantas Polres Pemalang

KASAT Lantas AKP. Budi Prayitno, S.H. menyampaikan bahwa ” Kelaikan knalpot brong karena bisa menimbulkan kebisingan mengganggu pengguna yang lain dan juga dapat menyinggung seseorang akhirnya terjadi salah paham.kata pak Budi Prayitno, S.H.

Kegiatan ini merupakan upaya konkret dari Satlantas POLRES Pemalang dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Pak Budi Prayitno SH mengharapkan peran serta Media untuk mensosialisasikan agar masyarakat tertib dalam menggunakan kendaraannya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas POLRES Pemalang memberikan sanksi berupa surat tilang kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diwajibkan mengganti dengan knalpot Standart/aslinya, yang berdasarkan :

  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Meskipun penindakan yang dilakukan Satlantas POLRES Pemalang dianggap sebagai langkah yang tegas, namun hal ini menuai dukungan dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, sehingga penindakan ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

KASAT Lantas AKP. Budi Prayitno, S.H. berharap melalui kegiatan ini, pengguna knalpot brong dapat lebih sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan. Selain itu, diharapkan pula kesadaran masyarakat untuk mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan, sehingga tercipta keselarasan dalam berlalu lintas.

Kegiatan penindakan knalpot brong yang marak belakangan ini menjadi bukti nyata bahwa Satlantas POLRES Pemalang serius dalam menangani masalah ini. Diharapkan, dengan adanya penindakan ini, pengguna knalpot brong dapat berkurang dan masyarakat dapat menikmati suasana yang lebih aman dan nyaman di jalan raya. Tutupnya

(Mujihartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg