Personel Satreskrim Polres Karangasem, Melakukan BAP untuk Menerbitkan Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan STNK, BPKB dan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sertifikat Tanah. Pada Jumat, 6 Desember 2024.

 

Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang, dengan adanya surat rekomendasi ini dapat dijelaskan bahwa surat yang dilaporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian.

 

Urmin Satreskrim melayani BAP surat kehilangan Sertifikat Tanah. Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg