Bitung-Sulut-Detikperistiwa.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung hampir dipastikan akan segera mengumumkan penetapan Hengky Honandar dan Randito Maringka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Kepastian ini disampaikan oleh Hendro Ticoalu, salah satu anggota tim hukum.
Menurut Ticoalu, tidak adanya gugatan terkait Pilkada Kota Bitung di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi faktor utama yang menjamin lancarnya proses perizinan tersebut.
“Setelah kami cek di laman resmi MK, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Kota Bitung,” jelasnya
Sementara itu, Liaison Officer (LO) Hengky Honandar dan Randito Maringka, Ramlan Mangkialo, mengonfirmasi bahwa pasangan calon terpilih ini akan hadir pada saat penetapan oleh KPU Kota Bitung. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti dari KPU. “Kami masih menunggu kepastian dari KPU Bitung, namun yang jelas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan hadir pada acara penetapan,” ujar Ramlan.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, menjelaskan bahwa penghentian saat ini menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. Setelah semua tahapan sesuai prosedur, KPU akan segera menjadwalkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih
“Pada prinsipnya, KPU hanya menunggu perintah dari MK. Jika semua proses telah selesai dan sesuai prosedur, maka kami akan menjadwalkan penetapan secepatnya,” ungkap Sumampouw
Dengan proses yang berjalan lancar, masyarakat Kota Bitung dapat segera menyambut pemimpin baru
(AK)