Direktorat TPPPA-PPO Bareskrim Polri, Gelar Diskusi Publik, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

Jakarta | detikperistiwa.co.id

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menggelar diskusi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pada (13/12/2024).

 

Acara ini berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, akademisi, praktisi, dan NGO. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

 

Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Desy Andriani, menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang kolaborasi untuk menciptakan solusi atas berbagai permasalahan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak. Forum ini diharapkan menghasilkan program pemberdayaan yang tepat sasaran, khususnya dalam aspek pencegahan, serta membangun perspektif yang sama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

 

“Kami ingin forum ini menjadi wadah bersama untuk merumuskan program-program yang efektif, mencakup pencegahan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Melalui skema kerja sama pentahelix, semua pihak, termasuk media, diharapkan turut serta memberikan solusi yang komprehensif,” ujar Desy.

 

Diskusi ini juga membahas pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penyidik dalam menangani kasus perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Aturan ini akan dirumuskan melalui Peraturan Kapolri untuk memastikan keselarasan di seluruh tingkatan, dari Polda hingga Polres.

 

Selain itu, pentingnya literasi media yang menghormati hak asasi manusia turut disoroti. Literasi yang baik akan membantu mencegah korban kekerasan menjadi lebih terviktimisasi akibat pemberitaan yang bias.

 

“Melalui forum ini, kami berharap dapat merumuskan solusi alternatif yang mampu mengurangi bias, baik dari penyidik maupun media, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tambah Desy.

 

Direktorat PPA-PPO juga sedang merancang mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan sementara bagi korban, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, pengembangan infrastruktur berbasis teknologi informasi menjadi prioritas utama untuk mendukung layanan yang lebih efisien dan transparan.

 

“Dengan teknologi informasi, kami dapat menyelaraskan data antara kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder sehingga tindakan kami menjadi lebih terkoordinasi,” ujar Desy.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya Direktorat PPA-PPO resmi dibentuk pada 17 Oktober 2024 dan memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit Perempuan dan Kelompok Rentan, Subdit Anak, serta Subdit TPPO yang juga menangani perlindungan pekerja migran. Ke depan, diharapkan direktorat ini dapat segera diterapkan hingga tingkat Polda dan Polres.

 

“Kami memohon dukungan semua pihak, baik media maupun stakeholder lainnya, untuk terus mendukung upaya ini. Dengan adanya direktorat ini, kami optimis dapat memberikan perlindungan yang lebih terintegrasi dan komprehensif,” tutup Desy.

 

Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg