Arogansi Dispendik Dalam Penegakan Aturan di sorot DPRD kabupaten Jember provinsi Jawa Timur.

Jember – detikperistiwa.co.id

Menyikapi kasus Surat Keputusan (SK) guru tidak tetap (GTT) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Jember provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember komisi D. Hari Senin,16/12/2024 anggota komisi D. DPRD kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak/sidak ke kantor dinas pendidikan kabupaten Jember.yang beralamat di jalan Dr. Soebandi no.29 Kreongan Atas. Kelurahan Jember Lor. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember.

Dalam sidak ini menelusuri kebenaran laporan dari seorang tenaga guru honorer atau PPPK yang SK nya di tahan atas nama inisial Y. SK PPPK yang bersangkutan ditahan sejak bulan Maret hingga Desember 2024 kurang lebihnya 10 bulan.
Ditemui kepala Dinas pendidikan kabupaten Jember Hadi Mulyono, menyampaikan bahwa SK yang bersangkutan tidak ditahan tetapi di tangguhkan dengan argumen untuk penegakan disiplin kepada yang bersangkutan.pungkasnya.

Penangguhan SK tersebut dikarenakan yang bersangkutan menguak terjadinya pungli terhadap Para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berada di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Jember provinsi Jawa Timur.

Alfian Andri Wijaya politikus dan legislator dari partai Gerindra yang duduk di DPRD kabupaten Jember komisi D yang membidangi pendidikan.
Mengungkapkan pada media Detik Peristiwa.co.id Senin,16/12/2024 dalam penegakan disiplin pada yang bersangkutan karena melakukan kebebasan berpendapat tidak serta Merta langsung menahan SK nya selama 10 bulan. Yang berakibat tidak dibayar gaji / honor mulai bulan Maret hingga Desember 2024.seharusnya di beri peringatan secara bertahap mulai teguran lisan dan tertulis.

Ditambahkan pula yang bersangkutan tetap aktif bekerja walaupun gaji atau honornya tidak di bayarkan. Dia Y. Punya keluarga apa tidak kasihan kepada keluarganya. Seharus bila terjadi pungli maka Dinas pendidikan dan Inspektorat menelusuri kebenaran laporan yang dimaksud. Alfian Andri Wijaya mengharap kepada kepala Dinas pendidikan jangan AROGANSI dalam hal ini,sehingga tidak menimpa pada guru guru yang lain. Yang bersangkutan Y baru dibayarkan gajinya pada bulan Januari tahun depan. Pungkasnya. (Udin/SAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?