KETUA KPU BELTIM MERUGIKAN PASANGAN BEKAWAN (?)

Detikperistiwa.co.id

Beredar informasi di media online, bahwa Ketua KPU Beltim menyikapi pilkada Beltim yang diajukannya permohonan perselisihan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Burhanuddin-Ali Reza, setelah tahapan penghitungan suara selesai.

Dimana penjadwalan Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim, Marwansyah, pada Kamis (19/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait status permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon tersebut.

Surat ini akan memastikan apakah perkara tersebut telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau belum, demikian di lansir dari Trawangnew.com

Hal ini mendapat reaksi dari Ade Kelana ketua LSM FAKTA Beltim,

“aku sangat menyayangkan atas statement Ketua KPU Beltim tentang Laporan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Pasangan Bebuat, ini Ketua KPU seakan-akan meremehkan laporan tersebut, padahal hal ini juga terkesan merugikan bagi pihak Pasangan Bekawan”

“Marwansyah, terkesan ‘Nithing to lose’ dengan permasalahan ini, padahal ini kan akan memperlihatkan tingkat integritas KPU Beltim sendiri dalam penyelenggaraan Pilkada ini” ujar Ade

” KPU Beltim kan Termohon sewajarnya Marwan di media bercerita tentang apa persiapannya, siapa yang akan ditunjuk sebagai PH, dan memastikan bahwa KPU Beltim Sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, dan seharusnya menyangkal semua laporan dari Termohon”

“Kemudian ada Kalimat Semua pihak diharapkan mematuhi hasil dan keputusan yang dikeluarkan lembaga hukum tertinggi, ini jelas seolah2 Pemohon di tempatkan di tempat yang diuntungkan oleh KPU Beltim, dan KPU menempatkan dirinya sendiri seolah² bukan sebagai Termohon dan bukan yang berperkara, kacau ini !!” Lanjut Ade

“Yang namanya berperkara itu berarti Pemohon tentu lawannya Termohon, Penggugat lawannya Tergugat, yang pasti Pemohon lawannya bukan yang Turut Tergugat, jangan KPU Beltim seolah² lepas tangan dalam perkara ini, tunjukkanlah Bahwa KPU Beltim Betul² Bertanggung Jawab atas penyelenggaraan Pilkada Belitung Timur 2024 Ini !!” Tegas Ade

Ade Kelana pun meminta sesegeranya KPU mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar apa2 yang dipermasalahkan Pemohon terbantahkan semua, itu baru KPU Beltim yang berintegritas (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg