Polri  

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pencurian Motor 

Surabaya (Jatim)detikperistiwa.co.id | Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, telah mengamankan tersangka pencurian Sepeda Motor bertempat di Toko Sakinah Mart, Jalan Tenggumung Wetan, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib.

 

Tersangka bernama inisial AR (35) Tahun warga Jalan Sidodadi Kelurahan, Simolawang Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah, Sh , mengungkapkan, pada saat itu tersangka bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan Sakinah Mart dengan menggunakan kunci – T.

 

“Kemudian anggota saya yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu,”jelas Ipda Mustofah.

Masih kata Kanit Jatanras, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku didaerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku.

 

“Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut,”tegasnya.

 

Lanjut, Ipda Mustofah, pelaku merupakan residivis Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada Tahun 2020. Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas.

 

“Pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP yakni di Jalan Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X dan di TKP Jalan Nyamplungan, hasil Honda Beat,”ungkapnya.

 

Ipda Mostofah menambahkan, tindakan yang kami lakukan adalah, mengamankan pelaku dan barang bukti. Juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, pelaku dan saksi saksi.

 

Melakukan pengembangan terhadap DPO dan DPB serta melakukan pengembangan, kemungkinan adanya TKP dan LP lain.

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Surabaya antara lain yaitu. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Merk Honda 1 (satu) bendel surat keterangan Bank Finance dan 1 (satu) Surat Tanda Nomer Kendaran (STNK).

 

“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”pungkasnya. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg