TANGERANG,detikperistiwa.co.id –
Penimbunan Solar Ilegal diduga di back up oleh oknum tertentu,seperti di panongan, terlihat gudang tertutup rapih berada di jalan raya rancaiyuh, desa rancaiyuh kecamatan panongan, dimana nampak jelas terlihat gudang tertutup rapih tersebut, menimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar, seolah – olah Pihak pengelola gudang tersebut tidak takut dengan Hukum karena sudah melanggar aturan dari kementrian Migas tentang solar Ilegal
30/12/2024 Jam 02:00WIB.
Saat team media investigasi ke lokasi gudang tertutup, curiga saat menghampirinya ada seorang lelaki, menegur tim kami, ada sikap arogan oleh oknum tidak di sebut namanya, saat mengambil ponsel untuk poto gudang tersebut, salah satu awak media, ngapain bang poto poto gudang ini ga ada orangnya lagi pada pulang,langsung tim awak media menghampiri lelaki tersebut, langsung bertanya kenapa bang ko abang melarang kami poto poto emang abang siapa, bagian apa di gudang ini, jawab lelaki saya pribumi sini bang, takutnya ada apa apa bang ujarnya.
Salah satu pertanggung jawab gudang tersebut berinisial (V) VITER mengatakan bahwa gudang bukan penimbunan solar atau oli bang, hanya itu pul mobil parkir saja, tidak ada herli keluar masuk atau penimbunan solar. Pungkasya ‘.
Sambung
Itu pun lewat tlpn was,haf saat di informasi salah satu awak media, ijin abang viter gimana terkait gudang, jawabnya, iya bang udah ada buat ngopi ngopi dan beli roko, saya mau berkawan saja ada ni 500 gimana bang, kalau ga mau yah sudah beritain saja silahkan, ujarnya,”
Untuk diketahui bahwa Pasal yang mengatur tentang penimbunan solar ilegal adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola gudang tertutup, tim awak media akan tidak lanjut bikin laporan ke wilayah hukum polsek panongan atau ke polres tiga raksa,atau kapolda banten mengenai di duga ada penimbunan di gudang tertutup, di rancaiyuh kecamatan panongan kabupaten tangerang provinsi banten.
Red/tim