Klarifikasi Adanya Dugaan Pengeluaran Warga Gampong Rayeuk naleung Secara Sepihak

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Warga dan Perangkat gampong (Desa) Rayeuk Naleung gerah semakin hari pemberitaan terkait gampong Rayeuk Naleung tidak pernah ada hentinya, dari berbagai persoalan yang diangkat, yang menjadi pertanyaan warga dan perangkat Gampong Rayeuk Naleung mengapa media yang menayangkan berita tersebut tidak melakukan klarifikasi terhadap perangkat Gampong maupun warga Rayeuk Naleung, yang kasat mata bila kita lihat mereka melakukan pemberitaan sepihak.

Tim media 1kabar,Tribuneindoensia dan detikperistiwa,melihat pemberitaan tersebut turun ke gampong Rayeuk Naleung melakukan kroscek terkait kebenaran dari berbagai pemberitaan miring yang terjadi di gampong Rayeuk Naleung. Berikut informasi yang dihimpun setelah mendengarkan langsung dari mantan Keuchik (kepala Desa) dan para perangkat desa serta beberapa warga gampong Rayeuk Naleung 11 Januari 2025.

Dimana sampai saat ini perangkat Gampong dan warga tidak pernah menolak warga dusun Seupeng untuk bergabung ke Gampong induk yaitu gampong Rayeuk Naleung, bahkan perangkat gampong dan warga menerima mereka dengan tangan terbuka bila mereka kembali ke gampong Rayeuk Nalueng, dimana warga yang berada di dusun Seupeng juga kerabat, famili dan sanak keluarga dari warga Gampong Rayeuk Naleung, jadi adanya pemberitaan bahwa gampong Rayeuk Naleung mengeluarkan warga secara sepihak adalah bohong besar alias hoaks.

Sampai hari ini warga dusun Seupeng masih ada juga melakukan pengurusan administrasi ke Keuchik Rayeuk Naleung. Kalau memang mereka sudah dikeluarkan buktinya mereka masih mengunakan identitas berupa KTP dan KK dari gampong Rayeuk Naleung, untuk itu kami meminta kepada media agar melakukan pemberitaan jangan memancing unsur SARA, bila terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami dari perangkat gampong akan melaporkan terkait pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.

Yang perlu digaris bawahi, seharusnya Pemerintah kabupaten Aceh Utara melalui Camat Tanah Luas sigap menyelesaikan masalah ini bukan melakukan pembiaran yang berlarut-larut. Pantauan awak media apa yang dilakukan warga dusun Seupenglah yang perlu dipertanyakan. Mengapa mereka berani membuat nama dusun Seupeng menjadi gampong Seupeng padahal belum ada SK pemekaran gampong ataupun usulan pemekaran gampong, dan anehnya pihak Muspika kecamatan yang juga mengetahui hal tersebut juga melakukan pembiaran.
Pihak dusun Seupeng yang mengaku sudah menjadi gampong, dibuktikan dengan adanya Stempel Gampong, Meunasah (Mesjid) Gampong Seupeng dan kantor Geuchik (kantor Desa) Seupeng. Padahal secara hukum apapun mereka belum punya hak untuk menamakan gampong. Bahkan warga juga mengatakan mereka juga memiliki keuchik (kepala desa) sendiri, bahkan mereka berani membuat surat jual beli tanah warga dengan mengunakan nama gampong Seupeng, itu kan aneh.

Saat di konfirmasi Kembali kepada Bahktiar, SE Plt Camat Tanah Luas melalui telepon selulernya, dalam jawabanya Camat Tanah Luas berjanji untuk menyelesaikan masalah gampong Rayeuk Naleung segera.

“Beri kami waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah gampong Rayeuk Naleung, kami akan memanggil kedua belah pihak baru kami panggil keduanya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan di gampong Rayeuk Naleung, bila juga tidak ada titik temu kami akan melaporkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Utara,”kata Camat Tanah Luas.

Kita berharap, penyelesaian masalah Gampong Rayeuk Naleung segera terselesaikan, sepertinya pemerintahan kecamatan Tanah Luas hanya tinggal memberikan 2 opsi, ikut Kembali ke gampong Rayeuk Naleung dengan ketentuan mengikuti aturan yang ada di gampong Rayeuk Naleung dan Pemerintah Gampong Rayeuk Naleung mengembalikan hak-hak warga dusun Seupeng yang sudah Kembali bergabung, dan bagi warga dusun Seupeng yang sudah kembali bergabung harus tahu juga mana kewajibannya sebagai warga, bukan hanya menuntut haknya. Dan menghapus semua papan nama atas nama gampong Seupeng.

Opsi kedua, bila warga dusun Seupeng juga bersikeras tidak mau tunduk ke gampong Rayeuk Naleung silahkan membuat berita acara agar Pemerintah gampong Rayeuk Naleung mengeluarkan dan membuat rekomendasi dusun Seupeng dari gampong Rayeuk Naleung sebagai salah satu syarat untuk dusun Seupeng bisa melakukan pengusulan pemekaran dusun Seupeng menjadi Gampong. Dan bila itu sudah terjadi seluruh administrasi warga dusun Seupeng yang mengunakan nama gampong Rayeuk Naleung dicabut beserta hak-hak dan kewajibannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg