Permasalahan Gampong  Rayeuk Naleung Sedang Ditangani, Pihak Luar Stop, Jangan Dibikin Gaduh

Foto : salah satu surat jual beli tanah, di kawaaan Gampong Rayeuk Naleung secara hukum tetapi diginakan stempel desa Seupeng dam mengetahui camat setempat lagi (doc)

Aceh Utara | detikperistiwa.co.id

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, meminta kepada pihak luar agar tidak memprovokasi apalagi sampai menekan Pj Keuchik beserta perangkat Gampong terkait aturan Gampong. Hal tersebut disampaikannya kepada Tribune Indonesia pada Selasa (4/2/2025).

“Kami heran, apakah mereka tidak tahu aturan atau memang mencari keuntungan di tengah kericuhan yang mereka ciptakan. Dalam tatanan pemerintahan, Gampong adalah pemerintahan terkecil, lalu ada camat, kemudian Bupati/Walikota, selanjutnya Gubernur, dan yang tertinggi adalah Presiden. Jadi, kalau bicara aturan, siapa yang sebenarnya tidak tahu aturan, mereka atau kami?” terangnya.

Ibarat rumah tangga, Gampong Rayeuk Naleung adalah sebuah rumah tangga di mana setiap anak memiliki sifat yang berbeda-beda. Saat ini, ada permasalahan antara keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Mengapa pihak luar merasa kepanasan alias kepo? Tentunya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sudah menyerahkan kepada yang berwenang, yaitu Camat selaku pemerintahan setingkat lebih tinggi dari gampong (desa).

Biarkan mereka yang menyelesaikan. Bukankah dalam mediasi sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak? Dengan kata lain, bila salah satu tidak menjalani kesepakatan, maka mediasi tersebut gagal dan perlu ditinjau ulang. Jika ingin ikut menyelesaikan masalah, jangan selalu memihak satu pihak sehingga selalu menjadi biang kerusuhan,” ungkapnya dengan kesal.

Untuk diketahui, Gampong Rayeuk Naleung dipimpin oleh seorang Pj Keuchik yang diutus dari ASN yang berasal dari kantor Camat setempat. Tentunya, setiap apa pun yang ingin dilakukan, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Camat selaku pimpinannya. Jangan bicara undang-undang kalau yang berbicara sendiri tidak paham aturan yang sebenarnya, ujarnya.

Fungsi LSM dan media adalah sebagai kontrol sosial penyeimbang dalam sebuah permasalahan, bukan untuk menekan atau mengintervensi sebuah permasalahan. Lakukan konfirmasi kepada setiap stakeholder yang terlibat, baru membuat sebuah tulisan yang tidak menyudutkan kedua belah pihak. Ini selalu membuat berita kegaduhan, seakan-akan yang paling paham dan paling mengerti. Yang mengerti gampong kami adalah kami, jadi libatkan kami dalam konfirmasi, jangan hanya tahunya diskriminasi padahal yang mereka lakukan lebih dari diskriminasi, pungkasnya dengan kesal.

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung juga meminta kepada warga Seupeng agar jangan selalu menyalahkan sepihak. Jika tidak menyelesaikan dengan baik, kami juga akan melaporkan terkait penggunaan stempel atas nama gampong Seupeng di dalam pemerintahan gampong. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa diharapkan untuk menghormati dan tunduk terhadap peraturan desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa setelah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dan satu lagi yang harus diketahui, bahwa menduplikasi stempel kepala desa di dalam sebuah desa adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena stempel kepala desa adalah alat resmi yang digunakan untuk menandatangani dokumen-dokumen penting desa. Jika seseorang mencoba menduplikat stempel tersebut tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai tindakan pencurian identitas atau penipuan. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada yang menduplikat stempel desa, mereka bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di tingkat desa maupun negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg