Polri  

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Desa Tanjung Bumi

Bangkalan (Jatim) detikperistiwa.co.id | Polres Bangkalan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan TKP didepan pemakaman Buju’ Korong tepatnya di halaman rumah saudara dolla alamat Dusun Kwanyar Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pembunuhan berencana.

Empat korban bernama Mat Tanjar, alamat Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Mat Terdam, alamat Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Najehri, alamat Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan Hafid, alamat Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan tersangka bernama, Hasan Busri, (42) Tahun warga Dusun Kwanyar Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalandan Moh Wardi, (32) Tahun alamat Dusun Kwanyar Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timu.

Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 Wib Hasan Busri sedang menunggu temannya di pinggir jalan depan sebuah gardu Dusun Kwanyar Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kemudian datang Mat Tanjar bersama Mat Terdam, selanjutnya terjadi cekcok antara Hasan Busri selaku (tersangka) dengan Mat Tanjar lalu Mat Terdam juga ikut serta dalam percekcokan tersebut.

“Selanjutnya Mat Tanjar (Korban) melakukan pemukulan dengan cara menampar sebanyak 3 kali terhadap Hasan Busri tersebut. Selanjutnya Mat Terdam memegang tangan Hasan Busri, sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dari pinggang sebelah kiri yang diarahkan ke atas, celurit tersebut masih belum terbuka dari selontongnya, kemudian tangan dari Mat Terdam yang memegang clurit tersebut di pegang tersangka, oleh Hasan Busri,”sebut AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, Kapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Masih kata AKBP Febri, tidak lama kemudian terdapat beberapa orang yang melintas di tempat kejadian untuk melerai kejadian tersebut. Selanjutnya Mat Tanjar (korban) bersama Mat Terdam, mengajak tersangka Hasan Busri untuk bertengkar/carok. Sehingga Hasan Busri mengatakan “dentos kannak/ tunggu disini”, lalu di jawab “eyantosan dinnak bileh beih/ saya tunggu disini kapan saja” akhirnya Tersangka meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Di Tengah perjalanan pulang tepatnya di dekat SMP 2 Tanjung Bumi Hasan Busri (tersangka) bertemu dengan adiknya yang bernama Wardi yang mana Hasan Busri memberitahu kejadian tersebut dan mengajak untuk ikut dengan dirinya hingga akhirnya adiknya tersangka ikut pulang ke rumah Hasan Busri, untuk mengambil senjata tajam,”jelas Kapolres Bangkalan.

Lanjut, setibanya di rumahnya tersebut, tersangka masuk dalam rumahnya dan mengambil 2 bilah senjata tajam jenis celurit yang mana salah satu celurit tersebut di berikan kepada tersangka Wardi, selanjutnya tersangka Hasan Busri, berpamitan kepada orang tuanya di karenakan memiliki masalah.

“Selanjutnya kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih Kembali ke tempat kejadian tepatnya di warung sebelah gardu tersebut. untuk menemui korban bernama Mat Tanjar tersebut, setibanya di tempat tersebut sudah banyak beberapa teman dari korban tersebut.

Kemudian tersangka langsung menghampiri korban dengan celurit yang dibawanya dan berkata kepada korban bernama Mat Tanjar “ayoh mon carok / ayo kalo mau carok” dan langsung di lakukan pembacokan terhadap empat korban. Sedangkan tersangka Werdi melakukan pembacokan terhadap dua korban Hafid dan Najehri. Sehingga empat korban tergeletak di tempat tersebut dalam keadaan luka bacok.

“Kemudian tersangka Hasan Busri bersama Wardi meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor PCX warna putih milik tersangka Wardi ke rumahnya,”ungkap AKBP Febri.

AKBP Febri menambahkan, Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka berhasil diamankan team gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, kemudian sekira pukul 01.30 Wib, tersangka Wardi berhasil diamankan dengan barang buktinya berupa sebilah senjata tajam jenis celurit selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut di bawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka. Sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan selontongnya. Sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontongnya.1 (satu) buah selontong senjata tajam jenis celurit. 1 (satu) buah gagang senjata tajam jenis celurit. 1 (satu) pasang sandal slop laki-laki warna coklat.1 (satu) pasang sandal japit warna hitam.1 (satu) buah sandal japit warna biru.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka. 1 (satu) potong jaket levis berwarna abu – abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat. 1 (satu) potog kemeja warna biru motif garis warna putih. 1 (satu) potong sarung warna hitam. 1 (satu) potong sarung warna hijau biru.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka. 1 (satu) potong jaket levis berwarna abu – abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat. 1 (satu) potog kemeja warna biru motif garis warna putih. 1 (satu) potong sarung warna hitam. 1 (satu) potong sarung warna hijau biru.

“Kini kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas orang nomer satu di Mapolres Bangkalan itu. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg