Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Api ( Senpi) Penangkapan tersangka di perkuat berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 8 / VI / 2026 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 19 Juni 2026.
Dalam perkara,
Tindak pidana “setiap orang tanpa hak menguasai,membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Api ” sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, waktu kejadian, Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Desa Sukadamai Timur Dusun 7 Kecamatan Madang Suku III kabupaten Oku Timur. Pelapor bernama, Apriadi, S. H., CPHR,. Pekerjaan Polri
Alamat Aspol Polres Oku Timur. Berikut Saksi – saksi
1.Nama : Revaldo Anggara (25),Pekerjaan Polri
Alamat sekarang Aspol Polres OKU Timur, 2.Nama : M. DADANG IWARI (23), pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polres Oku Timur. Tersangka yang berhasil di tangkap dan sudah diamankan bernama, Sumidi (35) Bin Kasutri, Pekerjaan Petani
Alamat sekarang Desa Sukadamai Timur Dusun 7 Kecamatan Madang Suku III, kabupaten Oku Timur.
Kronologis kejadian, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Sumidi Bin Kasutri diduga menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata api Rakitan Jenis Revolver warna Hitam.
Selanjutnya tim Satgas OPS Senpi (Unit pidum dan polsek madang suku II) melakukan penggerebekan di kediaman sdra Sumidi Bin Kasutri ditemukan 1 Pucuk Senpira Jenis Revolver warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 9 MM. Kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Jumat tanggal 19 juni 2026 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Desa Sukadamai Timur Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Oku Timur telah di lakukan penangkapan terhadap sdr Sumidi Bin Kasutri di rumah nya karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver waena hitam berikut 5 butir Amunisi kaliber 9 MM, Selanjutnya Personel Sat Reskrim Unit Pidum Polres OKU Timur kemudian pelaku di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan oleh petugas, sebagai berikut.” Satu Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Hitam, 5 Butir Amunisi Kaliber 9 MM, dokumentasi terlampir. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana).












