AKBP Indra Feri Dalimunte.,SH.,S.I.K.,MH.Polres Belitung Timur Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba Dan Pencurian
Detikperistiwa.co.id
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Beltim, Jumat (12/7/2024), mengungkapkan, pelaku diciduk setelah sebelumnya nipersonel Satres Narkoba mengamankan pasutri yang juga pemakai narkoba, yakni IS (23) dan LD (21).
Kapolres Beltim Dalam Keterangannya” (SO) juga bertindak sebagai supplier atau bandar kepada 2 pelaku yang diamankan sebelumnya.
“Saya berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya, yang mana tindak pidana narkotika tadi mereka kembangkan, sehingga dapat satu lagi tersangka yang merupakan supplier atau bandar dari pengedar tadi berinisial (SO).” jelas AKBP Indra.
“Kami juga mengamankan bungkus plastik yang sudah siap diedarkan, mengamankan sabu yang sudah dalam bentuk sabu yang siap diedarkan. Sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan,” katanya.
Kapolres Beltim mengatakan” pelaku (SO) mendapat pasokan sabu dari seseorang di Pangkalpinang.Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba di Polda Babel dimana akan dikembangkan terus.
Sebelum menciduk pelaku (SO), Satres Narkoba Polres Beltim terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21).Keduanya diciduk di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari keduanya, personel Satres Narkoba mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram.Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.
“Kapolres Beltim menyatakan”Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengkonsumsi barang haram ini,” tegas AKBP Indra F.Dalimunthe.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Konferensi Pers Polres Beltim juga di hadiri oleh Waka Polres Beltim,Kasat Reskrim,Kasat Resnarkoba,Kabag Ops Dan Kasie Humas Polres Beltim.
“Kemudian juga dikatakannya tindak pidana pencurian mengamankan satu unit kendaraan bermotor yang dicuri yang diamankan, penyelidikan dimulai dari penadah di mana penadah inisial AM dan DA berupaya menjual sepeda motor melalui salah satu di Warkop namun berhasil diidentifikasi dengan di pancing untuk melalui transaksi.
“Jenis sepeda motor Vega ZR diperoleh dilakukan penyelidikan interogasi dari mana atau kapan melakukan pencurian ternyata AM dan DL, ada pelaku MG dan DS, terima kasih kepada kasat Reskrim dan jajaran mengembangkan tindak pidana tersebut sampai kepada pelaku” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, DS diamankan sempat melakukan perlawanan dengan parang di mana anggota ada terluka di tangan karena diseret oleh pelaku sehingga perlu dilakukan tindakan terukur dan tegas namun PS ini sempat melarikan
Kapolres dan jajarannya berjanji kepada masyarakat akan selalu menjaga bersama-sama dengan masyarakat dengan pemerintah daerah berupaya tetap menjaga kondisivitas di Belitung Timur.
“Kepada masyarakat siap untuk menjaga bersama-sama masyarakat dengan stakeholder TNI-Polri dengan Pemerintah Daerah berupaya menjaga kondusifitas aman nyaman damai” tegasnya.#ptysht