Aksi Nekad WNA Asal Belgia Lompat dari Tebing Pakai Motor dan Upaya Melarikan Diri, Langsung Dideportasi Pihak Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG | detikperistiwa.co.id 

Dari aksi nekad WNA asal Belgia, Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD Laki-laki, (31). Pada Kamis, (2/4/2026).

 

SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha. Sanksi ini dijatuhkan setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral dan menyita
perhatian publik.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi tersebut murni karena hobi. Aksinya direkam menggunakan  action camera oleh rekannya yang
merupakan WN Austria, untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD.

 

Dari aksi pamer tersebut berujung pada sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, SD menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.

 

Mengetahui dirinya dipanggil oleh
Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk
memberikan klarifikasi, SD justru merasa ketakutan dan memilih untuk kabur. Pada 25 Maret 2026, ia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.

 

Pelariannya berlanjut pada 30 Maret
saat ia mencoba terbang keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap berhasil menggagalkan pelarian tersebut saat SD tengah transit, dan membawanya
kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Setibanya di Bali, SD akhirnya
harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Setelah menjalani
pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia pada akhirnya baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Bugie Kurniawan, menegaskan
bahwa SD terbukti melanggar Pasal
75 Ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum. “Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini,

 

“Kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegas Bugie.

 

Langkah tegas ini turut mendapat
atensi dan dukungan penuh dari
dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif. “Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA
tersebut patut diapresiasi. Tindakan
ini adalah pesan yang sangat jelas
bahwa kami menindak tegas setiap
pelanggaran. Kami mengimbau kep-
ada seluruh WNA yang berada diBali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga
ketertiban umum,” ujar Felucia Sengky.

 

Kantor Imigrasi Ngurah Rai senantiasa berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum di Bali. Apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan ketertiban umum atau melanggar aturan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial Imigrasi Ngurah Rai. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan orang asing sangatlah penting guna menjaga pariwisata Bali agar senantiasa aman, nyaman, dan berkatakter dengan adat istiadat.

 

 

Sby

Hayo mau copy paste ya?