Bireuen – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan klarifikasi komprehensif terkait kebijakan pengadaan sapi meugang yang bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia, di mana sebagian pengadaan dilakukan dari luar daerah.
Pada Selasa, 17 Maret 2026, Sekretariat Presiden Republik Indonesia menyalurkan dana sebesar Rp2.250.000.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bireuen. Dana tersebut dialokasikan untuk masyarakat di 91 desa terdampak bencana, dalam rangka pemenuhan kebutuhan daging pada tradisi meugang.
Dana diterima pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada malam harinya, Pemerintah Kabupaten Bireuen segera mengikuti rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), guna memastikan keselarasan kebijakan dalam penggunaan bantuan Presiden menjelang meugang.
Dalam forum tersebut ditegaskan kembali substansi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Februari 2026, yang mengamanatkan bahwa bantuan Presiden wajib direalisasikan dalam bentuk daging, bukan dalam bentuk uang tunai.
Di sisi lain, rentang waktu pelaksanaan berada dalam kondisi yang sangat terbatas, bertepatan dengan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Kondisi ini menuntut respons kebijakan yang cepat, presisi, dan tetap akuntabel agar distribusi daging dapat terlaksana tepat waktu, khususnya pada momentum makmeugang.
Melalui rapat terbatas yang mempertimbangkan berbagai aspek teknis, administratif, dan ekonomi, diputuskan bahwa pengadaan sapi dilakukan dengan komposisi 60 ekor dari luar daerah Aceh dan 32 ekor dari dalam Kabupaten Bireuen.
Keputusan ini didasarkan pada keterbatasan ketersediaan peternak lokal yang mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan, mencakup bobot, usia ternak, kesehatan hewan, serta kesesuaian harga per kilogram.
Selain itu, pengadaan dalam jumlah besar di dalam wilayah daerah secara simultan berpotensi mengganggu keseimbangan pasokan daging lokal. Risiko tersebut dinilai dapat memicu kenaikan harga secara signifikan menjelang Idulfitri, yang pada akhirnya berpotensi menekan daya beli masyarakat secara luas.
Adapun harga pengadaan sapi berada pada kisaran Rp22.000.000 hingga di atas Rp30.000.000 per ekor, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing desa yang bersifat proporsional terhadap jumlah penduduk. Harga tersebut telah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 22, infaq, serta komponen biaya operasional lainnya yang relevan.
Seluruh proses pengadaan dilakukan dengan mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bireuen juga memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dalam proses distribusi, terdapat satu ekor sapi yang mengalami kematian. Pemerintah Kabupaten Bireuen segera mengambil langkah korektif dengan melakukan penggantian, sehingga total pengadaan menjadi 92 ekor guna memastikan seluruh 91 desa tetap menerima distribusi secara utuh dan tepat sasaran.
Sebagai bentuk pengawasan dan jaminan kualitas, proses distribusi turut melibatkan unsur terkait di lapangan, termasuk aparatur gampong dan pihak teknis, guna memastikan bahwa bantuan diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan yang diambil oleh Bupati Bireuen. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak hanya bijaksana dan terukur, tetapi juga mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dalam menghadapi tekanan waktu dan kompleksitas lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keseimbangan antara ketepatan distribusi bantuan dan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Keputusan ini mencerminkan kualitas kepemimpinan yang matang—tidak semata berorientasi pada penyelesaian teknis jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. Ini adalah bentuk kebijakan yang rasional, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh,” tegas Arizal Mahdi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa setiap bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat waktu, dan tanpa penyimpangan.
Detik Peristiwa


