AMAK mengajak rakyat Bitung lawan Pencuri Uang Rakyat. Rumawung : Koruptor Musuh Bersama

 

Bitung-Sulut-Detikperistiwa.co.id. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer oleh Kejaksaan Negeri Bitung pekan ini mengungkap fakta yang selama ini menjadi perbincangan publik. Rumor mengenai adanya “pemimpin koruptor” yang beredar di masyarakat ternyata bukanlah isu “hoax” atau berita palsu.
Setelah 15 tahun penantian, masyarakat Bitung akhirnya menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa terpidana kasus korupsi yang sempat lolos dari eksekusi selama bertahun-tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap memastikan bahwa Istri Walikota Bitung, Rita Tangkudung, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua PMI Bitung, terbukti bersalah dalam kasus ini.

Ketidakpastian yang Berakhir
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, Sunny Rumawung, menyatakan bahwa selama 15 tahun, ketidakpastian dalam pelaksanaan eksekusi telah menyebabkan para terpidana tampil bebas tanpa beban, bahkan menduduki jabatan penting di Kota Bitung. Penundaan eksekusi ini menciptakan kesan seolah-olah hukum tidak ditegakkan dengan benar.

“Selama ini, banyak pihak, terutama di media sosial, menuduh saya menyebarkan berita ‘hoax’ terkait putusan ini. Namun, kini terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya merasa lega karena kebenaran akhirnya terungkap,” ujar Sunny Rumawung.

Menurut Sunny, korupsi adalah musuh negara dan masyarakat yang harus dilawan secara sistemik. Ia juga menekankan bahwa penundaan eksekusi selama 15 tahun adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara dan Kota Bitung.

Desakan untuk Mengusut Penundaan
AMAK mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut alasan di balik penundaan eksekusi selama 15 tahun ini. Sunny Rumawung bahkan berencana melaporkan masalah ini langsung kepada Jaksa Agung untuk memastikan bahwa tidak ada praktek mafia hukum atau mafia peradilan yang terlibat.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk siapa yang menjadi dalang di balik penundaan ini,” tegas Sunny.

AMAK juga mengingatkan para pejabat di Kota Bitung untuk tidak bermain-main dengan korupsi dan selalu menjunjung tinggi pemberantasan korupsi dengan kesadaran penuh. Sunny juga menyoroti bahaya penggiringan opini oleh para pendukung koruptor yang sering berpura-pura menjadi korban atau “playing victim” setelah tertangkap dan dihukum.

“Koruptor adalah musuh rakyat dan harus dilawan. Masyarakat jangan terjebak dalam penggiringan opini yang membela tindakan korupsi. Jika dibiarkan, korupsi akan merusak negara dan generasi penerus bangsa,” tambah Sunny.

(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg