Makassar–detikperistiwa.co.id, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel serta DPRD Kota Makassar.
Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/08/2025)malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel meski tidak menimbulkan korban jiwa.
Dari kejadian tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, kasus ini ditangani dua satuan, yakni Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
“Untuk kasus perusakan di DPRD Provinsi, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan 14 orang tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sedangkan untuk perusakan di DPRD Kota Makassar, Polrestabes menetapkan 15 orang tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak,” ungkap Kombes Didik Supranoto,Kamis (04/09/2025).
Didik Supranoto menjelaskan, tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga pekerja harian.
“Di DPRD Provinsi, salah satunya tersangka berinisial RN (19), seorang buruh, dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan,” kata Didik.
Selain itu, ada juga tersangka berinisial MIS (17), seorang pelajar, yang selain dijerat KUHP juga dikenakan UU Perlindungan Anak.
“Untuk tersangka anak, kami kenakan pasal berlapis, termasuk perlindungan anak, agar ada kepastian hukum yang jelas,” tambah Didik.
Sementara itu, pada kasus DPRD Kota Makassar, beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan, pasal 363 ancamannya 7 tahun, sementara pasal 187 KUHP bisa sampai hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan hilangnya nyawa,” jelas Didik.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi, mulai dari alat perusakan hingga barang hasil curian.
“Barang bukti yang disita antara lain balok, batu, besi, sekop, sejumlah ponsel, flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga barang curian dari gedung DPRD Kota seperti kulkas, kursi kerja, kipas angin, hingga satu unit sepeda motor dan mobil,” ungkap Didik.
Didik juga menegaskan, bahwa penyidikan masih akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri peran penghasut, penadah, hingga kelompok-kelompok yang terlibat langsung di lapangan. Semua akan diungkap secara tuntas,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto
Sementara itu Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menambahkan, bahwa sejumlah tersangka tidak hanya melakukan perusakan secara langsung, tetapi juga menghasut massa melalui media sosial.
“Penghasutan dilakukan dengan menggunakan handphone dan platform tertentu, mengajak orang untuk datang melakukan pembakaran. Akibat ajakan itu, ribuan massa berkumpul di lokasi, sehingga gedung terbakar dan bahkan menimbulkan korban jiwa,” tegas Arya.
Menurutnya, saat kejadian, konsentrasi massa mencapai 2.000 hingga 3.000 orang di dua titik, baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Makassar.
“Target utama mereka bukan lagi unjuk rasa, tapi mencari polisi. Karena itu pasukan kami sempat ditarik ke belakang untuk menghindari bentrok yang lebih besar. Bahkan bantuan TNI pun terhambat karena jalur menuju lokasi sudah dikuasai massa,” tambah Arya.