Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Proyek pembangunan gedung yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,4 miliar di Kabupaten Bener Meriah diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di atas rangka atap baja ringan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Pantauan detikperistiwa.co.id pada Senin (4/8/2025) memperlihatkan dua orang pekerja berada di ketinggian tanpa helm pengaman, sabuk keselamatan (safety belt), maupun sepatu kerja standar proyek. Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memperlihatkan potensi kelalaian fatal yang dapat mengancam nyawa para pekerja.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bener Meriah. Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan dimulai pada 21 Juli 2025 dan dijadwalkan rampung 17 November 2025. PT Alam Mega Jaya tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1.467.994.384,00.
Meski anggarannya miliaran rupiah, kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksana terhadap keselamatan kerja.
Tim redaksi telah mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin, melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Edi membenarkan proyek dikerjakan oleh PT Alam Mega Jaya dan merupakan hasil lelang. Namun, ketika diminta nomor kontak pihak kontraktor untuk klarifikasi langsung, Edi menolak memberikan dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Sikap tertutup terhadap akses informasi publik dan adanya indikasi pelanggaran K3 ini semestinya menjadi perhatian serius pihak pengawas proyek maupun instansi teknis terkait. Jika kelalaian dibiarkan, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk pengelolaan anggaran negara yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. (#)