Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengungkap kasus Curat dan menangkap Tersangka bersama barang bukti hasil curian yang terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Diketahui Tersangka Berinisial EAS (31) Warga Desa Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.I.P, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait pengungkapan tersebut
“Memang benar anggota kami telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo pada Tanggal 17 Agustus 2025 lalu.” Jelasnya. Jumat (29/08/25)
Lebih lanjut ungkap IPDA Andri, tersangka melakukan pencurian pada saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi oleh korban ke rumah kakaknya.
Kejadian tersebut diketahui setelah korban pulang dari rumah kakaknya dan mengetahui jika HP miliknya yang sedang di cas tidak ada, kemudian uang dalam tabungan sejumlah Rp. 300.000 serta uang tunai yang ada di dalam tas sebesar Rp. 9000.000 pun ikut raib. Ungkapnya
Kemudian karena penasaran siapa pelaku pencurian, maka korban berinisiatif untuk melakukan pengintaian dengan di temani warga sekitar, usahanya pun membuahkan hasil, tepat pada Tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 18.30 Wib tersangka kembali akan melakukan aksinya dengan cara mengendap endap dari belakang rumah dan membuka pintu dapur sembari mengawasi keadaan sekitar.
Saat akan melakukan aksinya di dalam rumah, korban bersama warga melakukan penyergapan terhadap tersangka yang awalnya tersangka berusaha mencoba kabur namun korban dan warga akhirnya berhasil menangkapnya. Terang orang nomer satu di Mapolsek Mesuji Timur
Selanjutnya korban bersama warga menghubungi anggota Polsek Mesuji Timur untuk membawa tersangka ke Mapolsek guna di proses secara hukum.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.300.000 dan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.
Ahmad Supriadi