Tangerang – detikperistiwa.co.id
Sebanyak 21.140 kasus perceraian tercatat oleh Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten sepanjang 2023.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Buang Yusuf mengatakan, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dari total jumlah kasus itu, 19.031 diantaranya sudah diputus dan selesai.
Kebanyakan kasus perceraian ini didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat, yakni sebanyak 13.721 orang.
Terkait detail kasus perwilayah di Provinsi Banten selama 2023, berikut angkanya:
– Pengadilan Agama Tigaraksa: 7.806 kasus
– Pengadilan Agama Serang: 5.905 kasus
– Pengadilan Agama Tangerang: 3.387 kasus
– Pengadilan Agama Pandeglang: 1.784 kasus
– Pengadilan Agama Rangkasbitung: 1.286 kasus
– Pengadilan Agama Cilegon: 973 kasus
Yusuf menambahkan, sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, lalu perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
( Sen )