Antisipasi Kejahatan Dimalam Hari Personil Polsek Bebandem Meningkatkan Giat Blue Light Patrol

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Dalam upaya mencegah dan meminalisir aksi kejahatan pada malam hari. Anggota Piket Polsek Bebandem Polres Karangasem Gelar meningkatkan Blue Light Patrol di malam hari dengan sasaran beberapa Fasilitas umum di wilayah Bebandem Karangasem. Pada Senin, (1/9/2025). Pukul 23.32 WITA sampai selesai.

 

Kegiatan dengan gelar Blue Light Patroli ini bertujuan mengamankan situasi Kamtibmas di daerah wilkum Polsek Bebandem dari 3C dan gangguan Kamtibmas pada malam hari.

 

Patroli malam dilakukan personil piket Polsek Bebandem di pimpin Kanit Samapta Polsek Bebandem IPDA I Made Dodi Suartawan dengan personil piket fungsi.

 

Patroli Blue Light sendiri merupaka patroli rutin yang dilakukan di malam hari dimana dilaksanakan di tempat di jam-jam rawan tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas dengan menggunakan mobil atau sepeda motor patroli dinas dan menyalakan lampu khas Kepolisian warna biru.

 

Kanit Samspta Polsek Bebandem berharap dengan adanya Blue Light Patrol dengan menyambangi obyek vital sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi situasi Kamtibmas, serta dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan, mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas sehingga saat masyarakat beraktifitas pada malam hari merasa aman dan nyaman telah dilayani oleh polri.

 

Melalui Patroli diseputaran wilayah Hukum Bebandem diharapkan kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, maupun situasi perkantoran dan tempat publik dapat terpantau situasi Kamtibmas dapat terkendali.

 

Kapolsek Bebandem AKP I Gede Murdana S.H., mengatakan bahwa dengan dilakukan Blue Light Patrol dijalan raya wujud nyata upaya polri khususnya Polsek Bebandem dalam memelihara Kamtibmas guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

Kegiatan patroli Blue Light dilaksakan dengan mempergunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan lampu biru untuk memberikan rasa aman dimasyarakat maupun meniadakan niat orang untuk melakukan tindak pidana maupun pelanggaran,” ucap Kanit Samapta.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg