Antisipasi Kejahatan Dimalam Hari, Personil Polsek Bebandem Rutin Melaksanakan Blue Light Patrol

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Dalam upaya mencegah dan meminalisir aksi kejahatan pada malam hari. Anggota Piket Polsek Bebandem Polres Karangasem menggelar Blue Light  Patrol di malam hari dengan sasaran tempat fasilitas umum wilayah Bebandem Karangasem. Pada Kamis, (3/7/2025).

 

Kegiatan dengan gelar Blue Light Patrol ini bertujuan mengamankan situasi Kamtibmas di daerah wilkum Polsek Bebandem dari 3C dan gangguan Kamtibmas pada malam hari.

 

Patroli malam hari di lakukan mulai Pukul 23.32 WITA sampai selesai dilakukan personil piket Polsek Bebandem di pimpin Kanit Samapta Polsek Bebandem IPDA I MADE Dodi Suartawan bersama personil piket fungsi.

 

Blue Light Patrol sendiri merupakan patroli rutin yang dilakukan di malam hari dimana dilaksanakan di tempat di jam-jam rawan tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas dengan menggunakan mobil atau sepeda motor patroli dinas dan menyalakan lampu khas Kepolisian warna biru (Rotator).

 

Kanit Samapta Polsek Bebandem berharap dengan adanya Patroli Blue Light dengan menyambangi obyek vital maupun memberikan dampak yang baik bagi situasi Kamtibmas, diantaranya dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas sehingga masyarakat beraktifitas dan merasa aman dan nyaman telah dilayani oleh polri.

 

Melalui Patroli diseputaran Wilayah Hukum Bebandem diharapkan kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, maupun situasi perkantoran dan tempat publik dapat terpantau situasi Kamtibmas dapat terkendali.

 

Kapolsek Bebandem AKP I Gede Murdana S.H., mengatakan bahwa dengan dilakukan patroli Blue Light dijalan raya wujud nyata upaya polri khususnya Polsek Bebandem dalam memelihara Kamtibmas guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

Kegiatan Blue Light Patrol dilaksakan dengan mempergunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan lampu biru untuk memberikan rasa aman dimasyarakat maupun meniadakan niat orang untuk melakukan tindak pidana maupun pelanggaran,” ucap Kanit Samapta.

 

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg