Aparat Pantau Kos-Kosan di Kawasan KFM Kajen Terkait Keluhan Warga

Aparat Pantau Kos-Kosan di Kawasan KFM Kajen Terkait Keluhan Warga
KAJEN, 9 Januari 2026 – Aparat pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kos di kawasan KFM Kajen menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan tersebut.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran atas tingginya mobilitas penghuni dan tamu di lokasi kos-kosan itu. Berdasarkan pengamatan warga, sejumlah tamu diketahui hanya berada di lokasi dalam waktu singkat sebelum kembali meninggalkan area. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, mengingat lokasi kos berada dekat dengan permukiman dan fasilitas umum.
Seiring dengan beredarnya informasi tidak terverifikasi di masyarakat dan media sosial, sebagian warga berharap adanya penanganan yang cepat dan objektif dari pihak berwenang guna memastikan situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pembinaan awal terhadap lokasi dimaksud pada Rabu (8/1/2026).
“Pemantauan sudah kami lakukan. Selanjutnya hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Wahyu Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat preventif dan bertujuan menjaga ketertiban umum, sekaligus merespons aspirasi masyarakat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola kos maupun pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan lanjutan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengelola rumah kos terhadap ketentuan administrasi dan perizinan, termasuk pengaturan tamu dan tata tertib lingkungan, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan yang disertai data atau bukti kepada aparat terkait, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma sosial.

Aparat Pantau Kos-Kosan di Kawasan KFM Kajen Terkait Keluhan Warga


KAJEN, PEKALONGAN JATENG 9 Januari 2026 – Aparat pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kos di kawasan KFM Kajen menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan tersebut.


Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran atas tingginya mobilitas penghuni dan tamu di lokasi kos-kosan itu. Berdasarkan pengamatan warga, sejumlah tamu diketahui hanya berada di lokasi dalam waktu singkat sebelum kembali meninggalkan area. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, mengingat lokasi kos berada dekat dengan permukiman dan fasilitas umum.


Seiring dengan beredarnya informasi tidak terverifikasi di masyarakat dan media sosial, sebagian warga berharap adanya penanganan yang cepat dan objektif dari pihak berwenang guna memastikan situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pembinaan awal terhadap lokasi dimaksud pada Rabu (8/1/2026).
“Pemantauan sudah kami lakukan. Selanjutnya hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Wahyu Kuncoro.


Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat preventif dan bertujuan menjaga ketertiban umum, sekaligus merespons aspirasi masyarakat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola kos maupun pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan lanjutan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengelola rumah kos terhadap ketentuan administrasi dan perizinan, termasuk pengaturan tamu dan tata tertib lingkungan, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.


Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan yang disertai data atau bukti kepada aparat terkait, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma sosial.

Oleh : Tim Detikperistiwa.co.id

#Prov jateng

#detikperistiwa.co.id