APDESI Aceh menggelar Aksi di Kantor Gubernur menuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen (DOKA) Untuk Gampong

Aceh – detikperistiwa.co.id

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Se-Aceh menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Jumat 19 April 2024.

Ratusan perwakilan Keuchik yang tergabung dalam Aodesi tiba di Kantor Gubernur Aceh menggelar aksi meminta Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk segera melakukan Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Aksi yang digelar oleh ratusan Keuchik se Aceh di Gedung utama Kantor Gubernur menuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen (DOKA) di Anggarkan untuk Gampong,

Audiensi, Terkait Masa Jabatan Keuchik yang dilakukan “Hal ini bukan Tanpa alasan, berdasarkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah resmi di sahkan oleh DPR-RI” kata Ketua Apdesi “Muksalmina

Undang Undang Pemerintah Aceh ( UUPA ) mengatur ” bahwa masa jabatan Keuchik/Kepala Desa di Aceh selama enam tahun, dan hanya dua periode” ujarnya

Kehadiran para ketua APDESI dan Keuchik Se-Aceh pada pertemuan aksi tersebut di Gedung Utama Kantor Gubernur Aceh itu, meminta pihak Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk segera mungkin melakukan perubahan regulasi UUPA yang telah di terapkan selama ini di Aceh, untuk dapat di revisi dengan segera.

“Selain itu, Apdesi juga meminta pemerintah Aceh, menunda dan tidak melakukan pemilihan atau menunjuk penjabat keuchik, sebelum di revisi Undang Undang Pemerintah Aceh tersebut.

Dalam kesempatan itu. “Muksalmina dan Ketua Apdesi se Aceh yang lainnya, juga berharap supaya Pemerintah Aceh dan DPRA agar lebih peduli dan menetapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) setiap tahunnya paling sedikit sepuluh persen untuk pemerintah Gampong di provinsi Aceh

Dengan dianggarkannya Dana Otonomi khusus Aceh (DOKA ) 10 persen tiap tahun untuk pembangunan Gampong-gampong akan mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *