Ardiyanto: Polri dibawah Presiden langsung sudah tepat dan sesuai UUD 1945.
Menyikapi hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri yang mana seluruh Fraksi Komisi III DPR RI menyepakati bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat.
Ardiyanto selaku tokoh masyarakat Desa Selinsing Kec. Gantung menilai kesepakatan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif. Menurut Ardiyanto tujuan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat harus diperkuat oleh sumber daya manusia yang tangguh, berakhlak, dan profesional, serta didukung oleh struktur organisasi yang kuat dan adaptif terhadap dinamika tantangan keamanan.
Dia menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Kepolisian, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun supremasi hukum.
” Yang kami butuh kan hari ini dan ke depannya untuk Polri adalah lebih ke reformasi substansial bukan reformasi struktural” jelas Ardiyanto.(Roy)
Jumat 30 Januari 3026
Detikperistiwa ptytsl


