Aset Sawit 340 Hektare Universitas Almuslim Disorot

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Polemik Kepengurusan Yayasan Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi Aset Bernilai Puluhan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Polemik mengenai tata kelola Yayasan Universitas Almuslim kembali mencuat dan mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Bireuen. Sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kepengurusan yayasan, transparansi pengelolaan aset strategis, serta efektivitas sistem pengawasan internal lembaga tersebut.

Isu ini mencuat di tengah besarnya peran Universitas Almuslim sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Aceh yang selama ini menjadi tempat menempuh pendidikan bagi ribuan mahasiswa dari berbagai daerah.

Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola yayasan dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik serta masa depan institusi pendidikan tersebut.

Legalitas Kepengurusan Yayasan Dipertanyakan

Perhatian publik antara lain mengarah pada posisi Ketua Pembina Yayasan Universitas Almuslim yang saat ini dijabat oleh Rusyidi Mukhtar.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan internal kampus, penunjukan tersebut disebut tidak melalui mekanisme rapat pembina secara formal sebagaimana lazimnya dalam tata kelola organisasi yayasan.

Selain itu, proses serah terima jabatan dari Ketua Pembina sebelumnya, Anwar Idris, juga disebut belum dilakukan secara resmi sebagaimana prosedur organisasi yang berlaku.

Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas administrasi kepengurusan yayasan yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Akta Yayasan di Bogor Senilai Rp500 Juta

Selain persoalan kepengurusan, perhatian publik juga tertuju pada proses pembuatan akta yayasan yang disebut dilakukan di Kota Bogor.

Sejumlah sumber menyebutkan biaya pembuatan akta tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan pemilihan lokasi pembuatan akta di luar Aceh, sementara secara operasional yayasan berpusat di Kabupaten Bireuen.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana dalam proses administrasi yayasan.

Aset Sawit 340 Hektare Bernilai Ekonomi Besar

Sorotan publik juga mengarah pada aset perkebunan kelapa sawit milik Universitas Almuslim yang berada di kawasan Blang Mane dan Darussalam dengan luas mencapai sekitar 340 hektare.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset universitas yang pengadaannya dilakukan pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 100 hektare dari lahan tersebut telah menghasilkan.

Dalam standar industri perkebunan, satu hektare sawit produktif rata-rata dapat menghasilkan sekitar 15 hingga 20 ton tandan buah segar (TBS) per tahun.

Dengan asumsi harga rata-rata sekitar Rp2.000 per kilogram, potensi pendapatan dari 100 hektare sawit produktif diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar setiap tahun.

Jika seluruh 340 hektare lahan tersebut telah produktif, potensi nilai ekonominya diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun.

Selain potensi pendapatan tahunan, nilai aset lahannya sendiri juga sangat besar. Dengan asumsi harga lahan sawit produktif berkisar Rp150 juta hingga Rp300 juta per hektare, total nilai aset perkebunan tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 miliar hingga lebih dari Rp100 miliar.

Besarnya nilai ekonomi tersebut menjadikan pengelolaan aset perkebunan universitas sebagai perhatian serius masyarakat.

Status Pengelolaan Aset Dipertanyakan

Sejumlah sumber menyebutkan adanya informasi bahwa sebagian lahan sawit tersebut diduga pernah berkaitan dengan kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum, mekanisme kerja sama, maupun sistem pengelolaan aset tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset universitas.

Lahan Kampus 24 Hektare Belum Dimanfaatkan

Selain aset perkebunan, perhatian publik juga tertuju pada lahan seluas sekitar 24 hektare di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peusangan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pengembangan kampus Universitas Almuslim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut hingga kini dilaporkan belum dimanfaatkan secara optimal sebagaimana rencana awal pengembangan kawasan kampus.

Pertanyaan Publik Menguat

Seiring berkembangnya polemik tersebut, sejumlah kalangan masyarakat mengemukakan beberapa pertanyaan penting:

Apakah proses penunjukan Ketua Pembina Yayasan telah melalui mekanisme rapat pembina sesuai Undang-Undang Yayasan?

Mengapa akta yayasan dibuat di luar Aceh dengan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta?

Bagaimana status pengelolaan aset sawit seluas 340 hektare milik Universitas Almuslim?

Apakah terdapat kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut?

Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aset yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah?

Arizal Mahdi: Transparansi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai transparansi dalam pengelolaan lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Klarifikasi yang jelas sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Publik Menunggu Klarifikasi

Sejumlah kalangan masyarakat berharap polemik yang berkembang dapat segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak Yayasan Universitas Almuslim.

Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan yayasan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Hingga laporan ini disusun, pihak Yayasan Universitas Almuslim belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang tersebut.

Redaksi Detik Peristiwa menyatakan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak yayasan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Tanpa adanya klarifikasi terbuka, polemik yang berkembang dikhawatirkan dapat berdampak pada kepercayaan publik serta stabilitas lingkungan akademik di masa mendatang.

(Detik Peristiwa)

Hayo mau copy paste ya?