KEDIRI ll detikperistiwa.co.id ll Bangunan atap Kantor Dinas BKPSDM Kota Kediri yang seharusnya baru berusia lima tahun (dibangun 2021) rubuh, meskipun pembangunannya dialokasikan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri. Inkonsistensi penjelasan dari pihak UPD terkait, ditambah temuan lapangan yang tidak sesuai dengan alasan yang diberikan, mengindikasikan dugaan kuat adanya rekayasa proses pembangunan (mar-up), penggunaan spesifikasi material tidak sesuai standar, serta potensi pelanggaran ketentuan hukum terkait pengelolaan dana publik.
Pada 14 Februari 2026, konfirmasi kepada Kadis BKPSDM Yunita menghasilkan penjelasan bahwa atap yang rubuh merupakan bagian renovasi tahun 2022 dengan penyebab utama dampak gempa – sebuah pernyataan yang bertentangan dengan catatan awal tentang tahun pembangunan 2021 dan tidak diimbangi dengan data laporan aktivitas gempa yang relevan di kawasan tersebut.
Tak puas dengan jawaban yang tidak pasti, awak media mengkonfirmasi ke Kadis PU Endang Kartika pada 25 Februari 2026. Beliau menyatakan kerusakan disebabkan oleh serangan rayap pada kayu atap dan getaran gempa. Namun hasilal verifikasi lapangan menunjukkan tidak ada jejak konsumsi material kayu oleh rayap, serta tidak ditemukan keretakan pada struktur tembok atau pondasi yang seharusnya muncul jika benar-benar terkena getaran gempa. Lebih lanjut, area lokasi kerusakan yang sebelumnya tidak tertutup kini ditutupi pagar seng tanpa klarifikasi resmi – sebuah tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menghalangi proses verifikasi independen.
Dugaan yang mengemuka meliputi kemungkinan adanya manipulasi dalam penetapan spesifikasi material dan anggaran (Rencana Anggaran Biaya/RAB), serta pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, khususnya pasal yang mengatur kewajiban transparansi dokumen pembangunan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dugaan ini semakin diperkuat karena pihak BKPSDM dan PU menolak memberikan akses ke dokumen RAB serta spesifikasi teknis bangunan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Penggunaan uang rakyat yang berasal dari kontribusi pajak masyarakat untuk pembangunan yang tidak memenuhi standar tidak hanya merugikan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan tuntutan pidana bagi pihak yang terkait sesuai dengan Pasal 2 paragraph (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UUPK). Awak media telah mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kota Kediri, dinas terkait, serta instansi hukum pusat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran dalam proyek renovasi atap tersebut.
Perlu adanya pemantauan hukum yang ketat terhadap seluruh proses pembangunan yang menggunakan dana publik di Kota Kediri, serta penegakan hukum yang tegas jika ditemukan unsur pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah dapat kembali terbangun.


