Bangunan Gedung yang Melanggar LSD Akan Diberikan Legalitas Melalui Kebijakan Disinsentif Fiskal

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana, Kamis 16 Oktober 2025.

Jembrana | detikperistiwa.co.id Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan ruang adalah memberikan kesempatan untuk berusaha yang tertib, aman, nyaman dan teratur sesuai dengan peraturan daerah. Pada Kamis, 16 Oktober 2025.

 

Salah satunya, pemberian dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, namun sudah terlanjur dibangun sebelum penetapan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah masing-masing.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, saat membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana, Kamis 16 Oktober 2025.

 

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno tersebut dihadiri oleh Perbekel, Lurah, dan Polprades se-Jembrana.

 

Lebih lanjut Bupati Kembang Hartawan mengatakan, dengan kebijakan tersebut, pembangunan yang berlangsung akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang.

 

“Ini merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah kondisi efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pusat. Peningkatan pendapatan pajak kita akan menyasar di sektor usaha bukan di sektor masyarakat kecil,” terang Bupati Kembang.

 

Pihaknya berharap, Polprades yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana makin aktif mengawasi status bangunan di daerahnya masing-masing untuk mencegah meningkatnya pelaku usaha yang nakal.

 

Melalui kegiatan konsultasi publik ini, Bupati Kembang Hartawan berharap dapat menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari seluruh pihak agar kebijakan yang akan diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

 

 

(Sby / tim)