Bantuan Dari Kementerian Pertanian Melalui Dana Aspirasi DPR-RI Untuk Kelompok Tani di Aceh Besar di Duga Terindikasi Korupsi

Aceh Besar – detikperistiwa.co.id 

Menurut informasi dari investigasi yang didapat awak media , ada bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), yaitu mesin pemotong padi combine harvester yang di berikan oleh Pemerintah Pusat melalui dana Aspirasi Anggota Dewan dari DPR RI asal Aceh. 25/03/2024.

Bantuan tersebut disalurkan lewat Dinas Pertanian kabupaten Aceh Besar dan kabupaten Aceh Tenggara dengan bantuan yang berbeda pada 14 November 2022 tahun lalu kepada para penerima kelompok tani, diduga dan di sinyalir telah menjadi ajang bisnis jual beli oleh oknum partai yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan laporan masyarakat disalah satu Kecamatan Aceh Besar, jelas ini adalah diduga terindikasi korupsi oleh seorang oknum partai dan juga proyek P3-TGAI, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pengurus partai di provinsi Aceh.

Dugaan tersebut bukan hanya sekedar isapan jempol, jelas ini melanggar undang undang tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Bantuan mesin alat pemotong padi combine harvester pada tahun 2022 silam, yang sempat laporan tersebut naik ke aparat penegak hukum, namun sepertinya terhenti pada tahun 2024 di bulan Januari silam dan proyek irigasi seperti yang dikutip dari media Bicaraindonesia, bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara), resmi melaporkan Proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pengurus partai dengan modus kelompok Tani Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), 20 Februari 2024.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar melalui pesan singkat whatsapp dengan no kontak : +62 813-6003-XXXX pada rabu, 13 Maret 2024.

Kadis Pertanian Aceh Besar membantah bahwa tidak ada mesin yang diperjual belikan dan mesin pemotong padi masih ada pada kelompok tani.

Namun, ketika di konfirmasi dengan pertanyaan kedua, nomor kontak salah satu tim investigasi awak media di blokir nomornya oleh kepala Dinas Pertanian Aceh Besar.

Sementara itu awak Media mencoba untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran naiknya laporan dugaan korupsi ke pihak tindak pidana korupsi (Tipikor) Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Subihan, tetapi tidak ada jawaban sampai berita ini di tayangkan .
Korlip Aceh/dp.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *