Detikperistiwa.co.id
Belitumg Timur
Ditemui di Mapolres Belitung Timur pada Jumat (8/11/24) sesaat setelah melaporkan dugaan peristiwa pidana, Cahya Wiguna kuasa hukum Bayu Priyambodo menyampaikan pernyataan “kami telah menyampaikan dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah atas terlapor dengan melampirkan alat bukti dan daftar saksi serta fakta lapangan” terkait kasus tersebut dari pihak terlapor menjelaskan, terkait dengan laporan kami tersebut salah satunya kamienilai bahwasanya pihak yang kami laporkan ataupun saksi-saksi dan pihak-pihak terkait yang diperiksa dalam keterangannya itu tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian dan itu ancamannya justru jauh lebih besar dari pasal yang disangkakan dalam perkara saudara klien kami, ini ancamannya sampai dengan 7 tahun penjara, nanti kita lihat saja proses yang berkembang tentunya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat ini, salah satu bentuk sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama dimata hukum. karena, sebagai warga negara itu memiliki hak yang sama ketika mengetahui adanya suatu peristiwa pidana, dan kita berhak untuk menyampaikan juga hal tersebut kepada pihak yang berwenang, terang Gugun.
Lebih lanjut Bayu P menyebutkan, Intinya adalah saya sejak proses penyelidikan sampai dengan penyidikan saat ini konsisten dengan keterangan kami bahwa luka yang dialami oleh pihak pihak yang kami laporkan dan dinyatakan di dalam visum itu bukan perbuatan saya terima kasih dan alhamdulillah alat bukti yang kami sampaikan kami yakini sangat menguatkan pernyataan saya,” tegas Bayu.ptysht