Bekasi | detikperistiwa.co.id
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum tengah melanjutkan pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 Tahap III di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Proyek sernilai Rp 51,363,192.000.00 miliar yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 ini menjadi salah satu langkah strategis dalam pengendalian morfologi sungai dan mitigasi bencana hidrologis.
Pekerjaan konstruksi dimulai pada 12 Maret 2025, mengacu pada kontrak bernomor HK.02.01/PPK-SP/ISNVT-PJSAC/01/2025, dengan masa pelaksanaan selama 295 hari kalender dan target rampung pada 31 Desember 2025.
Pelaksana dan Pengawasan
Konstruksi dikerjakan oleh PT Indoraya Kabenteng, sebagai Kadiv Humas Tjakra Ardi Saputra, SH. S. Ip. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan oleh tiga konsultan, yaitu:
PT Sarana Buana Jaya
PT Raya Konsul
PT Brahma Setia Indonesia (KSO)
Fungsi Groundsill dan Dampak yang diharapkan Groundsill berfungsi sebagai bangunan pengaman dasar sungai untuk mengendalikan degradasi dasar, mengurangi erosi, serta menjaga stabilitas aliran. Melalui pembangunan ini, pemerintah menargetkan beberapa manfaat penting, antara lain:
Menstabilkan dasar Sungai Cipamingkis yang mengalami penurunan akibat degradasi. Mengurangi erosi dan sedimentasi yang berpotensi menghambat kapasitas aliran sungai. Melindungi kawasan permukiman, infrastruktur publik, dan lingkungan sekitar dari ancaman banjir dan kerusakan tebing sungai.
BBWS Citarum menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan upaya jangka panjang untuk memperkuat ketahanan wilayah Cibarusah dan sekitarnya terhadap risiko hidrometeorologi.
Proses Pembangunan di Lapangan
Hingga Rabu, 3 Desember 2025 yang dilakukan Tim Investigasi awak media, struktur tembok beton groundsill telah tampak berdiri kokoh di lokasi proyek. Proses pembangunan berjalan sesuai jadwal dengan penerapan standar teknis yang ketat demi memastikan kualitas bangunan dan ketahanannya terhadap arus sungai serta potensi longsor di masa mendatang.
Transparansi Dana Publik
Pada papan proyek tercantum pesan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimungkinkan berkat kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Penyampaian tersebut merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa dana publik dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
(KASIM)


