Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Makassar, detikperistiwa.co.id– Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai.

Tim sinergi Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar mengamankan 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Makassar New Port, Sabtu (27/09/2025).

Rokok ilegal itu diangkut menggunakan satu kontainer dengan tujuan Kota Makassar. Dari hasil penindakan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5,4 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp3,5 miliar.

Kasi BK Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Cahya Nugraha menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari pengawasan rutin terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah pelabuhan.

“Kami terus memperketat pengawasan, terutama terhadap jalur logistik yang rawan dimanfaatkan untuk mengedarkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai,” ujarnya,Rabu (01/10/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga berdampak serius pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama dengan menggerogoti penerimaan negara. Selain itu, produk ini merugikan industri yang selama ini patuh terhadap aturan,” katanya.

Penindakan tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus mendukung program “Gempur Rokok Ilegal”.

Program ini merupakan gerakan nasional yang digalakkan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai, baik melalui operasi lapangan, sosialisasi, maupun penindakan hukum.

“Langkah ini tidak hanya menyelamatkan miliaran rupiah penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami akan terus hadir di lapangan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tambahnya.

Bea Cukai Sulbagsel juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan data Bea Cukai, rokok ilegal masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara di sektor penerimaan cukai.

“Produk rokok ilegal tersebut umumnya beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau diselundupkan melalui jalur darat dan laut” kata Kasi BK Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Dalam kasus di Pelabuhan Makassar New Port ini, modus yang digunakan adalah memanfaatkan kontainer logistik. Namun berkat sistem pengawasan dan kerja sama intelijen, upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak tinggal diam. Setiap jalur distribusi akan kami awasi dengan ketat demi menjaga kedaulatan fiskal negara,” tegas Cahya Nugraha.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *