Merangin – detikperistiwa.co.id
Sampai Saat Ini Belum Ada Kejelasan Atau Titik Terang Kasus Pemberetian Kades Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir
Rabu 18-09-2024 Pada Saat Awak Media Komfirmasi Dengan Salah Tokoh Masrakat Mekar Limau Manis Yang Tidak Mau Di Sebutkan Nama.
Mengatakan Bahwa
Kades Tersebut Memang Betul Betul Bersalah Menurut adat Istiadat.
ijo nyo pakai di bumi Undang teliti Kabupaten Merangin
Kemudian Dari Itu Juga.
Lah Nyato Di Alam Terang Dik Lareh Bahwa Kades Tersebut Betul Betul bersalah. menurut adat istiadat Sudah Di Kenakan Sangsi Adat
Namun Belum ada kejelasan.
ucapnya.
Udah Jelas Menurut adat
Orang Gedang Balaga Kecik.
Dalam adat Udah Melanggar
Karna Sudah Pernah Di Hukum Adat. Pemimpin Yang Seperti ini Tidak Bisa Menjadi Panutan Lagi Oleh Warga Atau Masrakat.
Aturan adat Pemimpin Yang Tidak Bisa Lagi Di Pedoman.
1. Jika Sudah Talak Tiga
2. Pernah Di Hukum Adat.
Secara Resmi Oleh Adat.
Meskipun adat Sudah Di Selesaikan.
Oleh Sebab Itu Kami Berharap Kepada Instansi Terkait Agar Dapat Di Selesaikan Persoalan Ini Secepat Mungkin.
Halidin.S.pd.i


