Bendahara dan Kepala SLB Kebayakan Satu Paket Keluarga Ibu dan Anak

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kebayakan Takengon, Kabupaten Aceh Tengah menuai sorotan publik setelah muncul dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan sekolah. Kepala sekolah setempat diduga mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai bendahara sekolah.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya. Ia mengungkapkan bahwa posisi bendahara sekolah dipegang langsung oleh anak kepala sekolah, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait independensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.

“Memang sudah sering dipertanyakan. Bahkan ada warga yang datang ke rumah hanya untuk menanyakan hal itu. Bendahara tersebut sudah menjabat sejak lama,” ujar sumber itu, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, hal yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah potensi konflik kepentingan. Sebab, jika terjadi persoalan dalam pengelolaan dana, maka masalahnya akan berputar di lingkup keluarga. “Kalau anak kandung yang diangkat jadi bendahara, wajar publik menaruh curiga. Apalagi soal transparansi keuangan. Kalau ada masalah, tentu yang terseret adalah ibu sebagai kepala sekolah dan anak sebagai bendahara,” sebutnya.

Sumber tersebut meminta agar pengelolaan dana sekolah dilakukan lebih terbuka, sehingga masyarakat tidak menaruh prasangka. “Satu hal yang jadi pertanyaan, apa tidak takut kalau nanti timbul masalah, yang dibawa justru anak sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Kebayakan Takengon, Nur Aini, membantah tudingan bahwa dirinya menunjuk anak kandungnya sebagai bendahara setelah menjabat. Ia menegaskan, penunjukan tersebut bukan keputusan pribadi melainkan sudah diatur sebelumnya oleh dinas terkait.

“Benar saya baru dipercaya sebagai PLH kepala sekolah pada 1 Juli lalu. Soal bendahara itu sudah ada SK dari provinsi sebelum saya menjabat. Anak saya sudah menjadi bendahara sejak tiga hingga empat tahun lalu, bahkan sebelum saya diangkat jadi kepala sekolah,” jelas Nur Aini.

Ia menambahkan, saat pertama kali menjabat sebagai pelaksana harian, pihaknya sudah menanyakan persoalan ini ke dinas pendidikan. “Jawaban dari dinas jelas, SK bendahara itu tetap berlaku dan dilanjutkan. Jadi bukan karena saya kepala sekolah lalu langsung tunjuk anak saya, itu tidak benar,” tegasnya.

Nur Aini menegaskan, dirinya tidak bisa begitu saja memberhentikan bendahara sekolah yang sudah memiliki SK dari provinsi. “Saya juga tidak mau nanti dianggap ada kepentingan pribadi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme. Bukan semena-mena karena saya kepala sekolah lalu mengangkat anak saya,” tutupnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg