Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id
Panorama yang kurang enak di pandang mata siapapun yang melintas dari kantor desa pohan julu kecamatan Siborong-borong kabupaten tapanuli utara karena melihat lambang bendera merah putih yang berkibar tegak terlihat sudah pudar,kusam dan bahkan sudah sampai robek masih tetap di naikkan.
Dalam hal, pemerintah desa pohan julu terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera merah putih,pada pasal 24 undang-undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera Negara yang rusak,sobek, luntur,kusut, atau kusam.adapun pidana(1)satu tahun penjara dan denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.
Lalu pasal 235 RKUHP menyebutkan,dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : A.memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersil: B.mengibarkan bendera negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam
:C.mencetak,menyulam dan menulis huruf,angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera Negara.
:D.memakai bendera Negara untuk langit-langit atap,pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara.
Atas pemandangan berkibarnya bendera dengan kondisi kusam dan robek yang berada di depan kantor desa pohan julu kec.siborong-borong kita sebagai sosial kontrol merasa terpukul dan kecewa melihat hal tersebut di pajangya bendera Negara Indonesia berdiri tegak tapi tidak bermarwah lagi.
Untuk itu,bagi para penegak hukum TNI, POLRI dan istansi terkait harus melakukan tindakan tegas terhadap terpasangnya bendera merah putih yang keadaannya sudah kusam,sobek dan luntur supaya kepala desa tersebut mengerti arti dari bendera Negara kesatuan Indonesia ini,
(A.Sitompul)