INDRALAYA – detikperistiwa co.id
Tim Tekab 156 Polsek Indralaya kembali menunjukkan Eksistensinya nya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ASM (34) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka diamankan pada Senin (21/4/2025) sore sekitar pukul 15.10 WIB setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas. Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Kasus pencurian ini bermula saat korban menyadari kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Jumat (18/4/2025) malam, termasuk satu unit speaker, satu unit magic com, satu tape audio mobil, dan 145 batang bibit sawit. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa bibit sawit milik korban ke halaman rumah salah satu saksi.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 145 batang bibit sawit dan satu unit tape audio mobil merk Pioneer warna hitam. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menegaskan bahwa Polsek Indralaya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Hingga saat ini Situasi Diwilayah Polsek Indralaya masih dalam keadaan aman dan kondusif Tidak ada kejadian yang menonjol.
Edit “mry”